Jakarta - Momen mudik Lebaran jadi saat yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman. Jika menemukan kendala atas tanah yang dimiliki, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kendala, tanpa harus mengunggu hingga masa libur berakhir.
Masyarakat kini dapat memproses pelaporan kendala layanan pertanahan secara
lebih mudah berkat kehadiran kanal pengaduan tersebut. Kepala Biro Hubungan
Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal
pengaduan yang tersedia akan menghubungkan langsung masyarakat dengan unit
teknis terkait untuk merespons permasalahan yang dihadapi.
“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian
ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan
unit teknis terkait. Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan
kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti Satker Kantor Pertanahan
(Kantah), Satker Kantor Wilayah (Kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN
Pusat,” ungkap Shamy Ardian, dalam keterangannya, Senin (23/03/2026).
Dalam Hotline WhatsApp Pengaduan, masyarakat bisa memilih 12 opsi untuk
menjangkau unit teknis. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat
dapat memilih untuk menghubungi unit pusat, yang kemudian akan menganalisis dan
mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat.
Selain Hotline WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal lain berupa
surat elektronik (email) melalui alamat surat@atrbpn.go.id. Aduan yang masuk
akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk
ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang
terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Ombudsman dan
Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat perlu
melengkapi persyaratan atau legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan
pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen
pendukung.
Menurut Shamy Ardian, kejelasan legal standing menjadi hal penting agar laporan
dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini
juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dengan adanya kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat yang sedang mudik
tidak perlu khawatir apabila menemukan kendala pertanahan di kampung halaman.
Laporan dapat disampaikan dengan mudah, sehingga proses penyelesaian dapat
segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu masa libur berakhir.
“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak
hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga
memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy
Ardian. (CK/JR)