Lembata, 7 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata melaksanakan kegiatan Sidang Panitia Ajudikasi dan Pemeriksaan Tanah dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Lamatokan, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, pada Selasa (7/7/2026).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL yang bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data fisik maupun data yuridis bidang tanah milik masyarakat sebelum memasuki proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Melalui sidang ajudikasi dan pemeriksaan lapangan, Panitia Ajudikasi bersama petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata melakukan verifikasi terhadap batas-batas bidang tanah, status penguasaan tanah, serta kelengkapan dokumen yang diajukan oleh masyarakat. Proses ini dilaksanakan secara cermat dan transparan guna menjamin kepastian hukum atas tanah yang didaftarkan.
Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah yang akan disertipikatkan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa maupun konflik pertanahan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata terus berkomitmen mendukung percepatan pelaksanaan Program PTSL sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Dengan semangat pelayanan yang profesional, terpercaya, transparan, dan akuntabel, diharapkan seluruh tahapan PTSL Tahun 2026 dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lembata.

