Jakarta - Menjaga batas tanah menjadi langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antartetangga. Masyarakat, khususnya yang sedang mudik untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman, diimbau untuk memastikan batas tanahnya terlihat jelas dan terpasang kokoh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan bahwa
batas tanah atau yang sering disebut patok ini mempunyai banyak manfaat.
Manfaat itu bukan hanya bisa menjaga keamanan tanah, namun juga mempermudah
saat akan melakukan transaksi pertanahan.
“Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah
konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan
warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian dalam
keterangannya, Jumat (20/03/2026).
Shamy Ardian menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat
penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh data fisik
pendaftaran tanah, bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah
ditetapkan letak dan batasnya serta dipasang tanda batas di setiap sudut bidang
tanah.
Menurutnya, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya
menimbulkan proses hukum panjang, tetapi juga kerugian finansial dan sosial.
“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa
lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian
finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan
tetangga menjadi rusak,” jelas Shamy Ardian.
Untuk itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, mengimbau
masyarakat untuk mulai memastikan batas tanahnya dengan beberapa langkah
sederhana. Salah satunya adalah memasang patok batas yang permanen. Dalam
proses ini perlu melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses
pengukuran. Langkah berikutnya yang paling penting adalah, segera mengurus
sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah jika tanah yang ditempati
saat ini belum bersertipikat.
Shamy Ardian menegaskan, keberadaan sertipikat tanah sangat penting karena
memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, serta batas bidang tanah yang
diakui oleh negara. “Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk
melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkasnya. (LS/RZ)