Yogyakarta - Momentum mudik Lebaran dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tetap menghadirkan layanan pertanahan bagi masyarakat. Melalui layanan terbatas yang tetap dibuka selama masa libur Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idulfitri 1447 Hijriah, para pemudik yang memiliki tujuan ke Yogyakarta juga dapat mengurus berbagai kebutuhan pertanahan langsung di kampung halaman.
“Kami melihat momen mudik sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk kembali ke
daerah asal sekaligus menyelesaikan berbagai urusan yang tertunda, termasuk
urusan pertanahan. Oleh karena itu, layanan pertanahan tetap kami hadirkan agar
dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik,” ujar Kepala Bagian Tata
Usaha Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan, dalam
keterangannya, Rabu (18/03/2026).
Pembukaan layanan pertanahan terbatas di wilayah D.I. Yogyakarta mengacu pada
Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor
B/KP.06/331-100/111/2026. Layanan tersedia pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24
Maret 2026, pukul 09.00 s.d. 12.00 waktu setempat.
“Sesuai dengan perintah Bapak Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, kami
memastikan seluruh Kantor Pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta tetap membuka
layanan selama periode tersebut, yaitu di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman,
Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan
layanan, seperti informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas tanpa
kuasa, pengambilan produk, hingga pemutakhiran data,” terang Andi Reza Fitrian
Eru Setiawan.
Selain memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, Andi Reza
Fitrian Eru Setiawan juga ingin setiap pegawai tetap dapat menikmati momen
berkumpul bersama keluarga di masa libur lebaran ini. “Di Kantor Pertanahan,
telah diberlakukan sistem piket secara bergantian setiap harinya. Pegawai masuk
secara bergiliran supaya mereka juga punya kesempatan untuk berkumpul dengan
keluarga masing-masing,” tuturnya.
Melalui layanan ini, pemudik juga didorong untuk melakukan pemutakhiran data
sertipikat tanah, khususnya yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Pemutakhiran
data penting dilakukan untuk memastikan bidang tanah telah terpetakan dalam
sistem digital dan tercatat dalam peta pertanahan nasional sehingga memberikan
kepastian hukum yang lebih kuat.
Dengan memanfaatkan momentum mudik, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan
berbagai kebutuhan pertanahan secara lebih mudah. Kementerian ATR/BPN juga
berharap, proses pemutakhiran data sertipikat lama dapat berjalan baik agar
bisa tercapai peningkatan kualitas data pertanahan nasional secara
berkelanjutan. (RT/YZ)