Bandung - Layanan pertanahan pada 11 Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat akan tetap dibuka bagi masyarakat dalam periode libur Lebaran tahun 2026. Masyarakat yang akan mudik ke wilayah Jawa Barat bisa memanfaatkan waktu liburan untuk mengurus sertipikat tanah secara langsung.
“Momentum Lebaran merupakan waktu penting bagi masyarakat. Namun di sisi lain,
kebutuhan administrasi pertanahan juga tetap menjadi kebutuhan yang penting.
Untuk itu, kami memastikan bahwa pelayanan pertanahan tetap tersedia melalui
layanan terbatas selama masa libur. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat
memperoleh informasi maupun mengurus layanan yang dibutuhkan,” ujar Kepala
Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, Selasa (17/03/2026).
Ada 11 kabupaten/kota di Jawa Barat yang tetap membuka layanan pertanahan
karena menjadi tujuan mudik masyarakat selama periode liburan. Kabupaten/kota
tersebut meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten
Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan
Kota Banjar. Yuniar Hikmat Ginanjar menjelaskan, layanan di 11 Kantor
Pertanahan dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00
s.d. 12.00 WIB. Beberapa layanan yang tersedia antara lain informasi dan
konsultasi pertanahan; penerimaan berkas layanan pertanahan; penyerahan produk
layanan pertanahan; serta pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama.
Semua layanan tersebut hanya bisa diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa
melalui kuasa.
Menurut Yuniar Hikmat Ginanjar, kehadiran layanan terbatas selama masa libur
ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus menghadirkan
pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat. “Kami ingin memastikan
masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meskipun berada pada masa
libur nasional. Harapannya, masyarakat yang sedang mudik juga dapat
memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan dokumen pertanahan mereka tertib
dan mutakhir,” jelasnya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk menyiapkan
dokumen yang diperlukan sebelum datang ke Kantor Pertanahan. Menurutnya,
kelengkapan dokumen akan membuat proses layanan berjalan lebih cepat dan
tertib.
Adapun kebijakan layanan terbatas ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Kanwil
BPN Provinsi Jawa Barat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 tanggal 13 Maret 2026
mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara di
instansi pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi
(Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. (DR/YZ)