Sumba Barat – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan pertanahan yang berpihak pada masyarakat hukum adat, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang diselenggarakan di Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (23/07/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola administrasi pertanahan, khususnya terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat hukum adat. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh unsur pemerintah, lembaga adat, akademisi, serta para pemangku kepentingan di bidang pertanahan.
Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat merupakan bentuk komitmen dalam mendukung implementasi kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengedepankan pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pengadministrasian tanah ulayat, persyaratan pendaftaran, serta pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan masyarakat hukum adat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Dengan administrasi yang baik, hak-hak masyarakat adat dapat terdokumentasi secara jelas sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan.
Kehadiran jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarwilayah dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan tanah ulayat sebagai bagian dari kekayaan budaya dan identitas masyarakat adat.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat akan terus berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat.
