Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melalui Tim Survei dan Pemetaan melaksanakan kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral di Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, pada Kamis (25/6). Kegiatan krusial ini dihadiri langsung oleh pemohon, para pemilik tanah yang berbatasan, Ketua RW, hingga perangkat desa setempat guna menjaga transparansi dan kesepahaman bersama. Keterlibatan aktif seluruh pihak ini sangat penting untuk memperkuat legitimasi hasil pengukuran di lapangan sekaligus mencegah potensi konflik atau sengketa pertanahan di kemudian hari.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam mewujudkan kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta kejelasan fisik tanah masyarakat. Proses pengembalian batas dilakukan secara profesional dan presisi dengan menyelaraskan data yuridis maupun data fisik yang tercatat dalam peta pendaftaran tanah resmi. Melalui pelayanan yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan letak, bentuk, dan luas tanah pemohon memiliki dasar hukum yang kuat demi mendukung perlindungan hak atas tanah yang optimal.