Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara, Bapak Ridonsius Djula, S.S.T., Serahkan Sertipikat Tanah Hak Pakai kepada SMA Negeri Fafinesu B

 


Halo #SobatATRBPN Pada hari ini Kamis 21/05/2026  Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara, Bapak Ridonsius Djula, S.S.T., didampingi pejabat pengawas menyerahkan sertipikat tanah hak pakai kepada SMA Negeri Fafinesu B sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.

Penyerahan sertipikat tanah hak pakai tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah milik pemerintah yang digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan di Kecamatan Insana Fafinesu.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti legalitas dan kepastian hukum atas kepemilikan maupun penggunaan tanah. Dengan adanya sertipikat hak pakai ini, diharapkan SMA Negeri Fafinesu B dapat semakin optimal dalam menjalankan aktivitas pendidikan tanpa adanya kendala terkait status tanah.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta mempercepat legalisasi aset pemerintah guna menciptakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Melalui penyerahan sertipikat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan terpercaya demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama