Halo #SobatATRBPN Pada hari ini Kamis
21/05/2026 Plt Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Timor Tengah Utara, Bapak Ridonsius Djula, S.S.T., didampingi pejabat
pengawas menyerahkan sertipikat tanah hak pakai kepada SMA Negeri Fafinesu B
sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,
khususnya di bidang pendidikan.
Penyerahan sertipikat tanah hak pakai
tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan menjadi langkah penting dalam
memberikan kepastian hukum atas aset tanah milik pemerintah yang digunakan
untuk menunjang kegiatan pendidikan di Kecamatan Insana Fafinesu.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara menyampaikan bahwa sertipikat
tanah merupakan bukti legalitas dan kepastian hukum atas kepemilikan maupun
penggunaan tanah. Dengan adanya sertipikat hak pakai ini, diharapkan SMA Negeri
Fafinesu B dapat semakin optimal dalam menjalankan aktivitas pendidikan tanpa
adanya kendala terkait status tanah.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari
upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara dalam mendukung tertib
administrasi pertanahan serta mempercepat legalisasi aset pemerintah guna
menciptakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Melalui penyerahan sertipikat ini,
Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara terus berkomitmen menghadirkan
pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan terpercaya demi mendukung
pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
