Perbedaan Pemecahan dan Pemisahan
Sertipikat Tanah, Ini Penjelasannya
Pengurusan administrasi pertanahan masih kerap menimbulkan kebingungan di
masyarakat, terutama terkait istilah pemecahan dan pemisahan
sertipikat tanah. Keduanya sering dianggap sama, padahal memiliki perbedaan
mendasar baik dari sisi proses maupun tujuan.Pemecahan sertipikat tanah
merupakan proses membagi satu bidang tanah yang semula utuh menjadi beberapa
bidang baru. Dalam proses ini, sertipikat induk akan dihapus dan digantikan
dengan beberapa sertipikat baru sesuai jumlah bidang hasil pemecahan. Umumnya,
pemecahan dilakukan ketika pemilik tanah ingin membagi seluruh lahannya,
misalnya untuk kepentingan warisan, penjualan sebagian besar bidang, atau
pengembangan kawasan seperti perumahan.
Sebagai contoh, sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi dapat dipecah
menjadi tiga bidang masing-masing seluas 300 meter persegi, 300 meter persegi,
dan 400 meter persegi. Ketiga bidang tersebut kemudian memiliki sertipikat
masing-masing yang berdiri sendiri.Sementara itu, pemisahan sertipikat tanah
adalah proses mengambil sebagian dari satu bidang tanah untuk dijadikan bidang
baru, tanpa menghapus keseluruhan sertipikat induk. Dalam hal ini, sertipikat
induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan setelah sebagian tanah
dipisahkan. Bagian tanah yang dipisahkan akan diterbitkan sertipikat baru.
Contohnya, dari tanah seluas 1.000 meter persegi, pemilik memisahkan 200
meter persegi untuk dijual atau dihibahkan. Sisa tanah seluas 800 meter persegi
tetap tercatat dalam sertipikat lama yang telah diperbarui, sedangkan 200 meter
persegi tersebut memiliki sertipikat baru.Perbedaan utama antara keduanya
terletak pada cakupan pembagian tanah dan status sertipikat induk. Pada
pemecahan, seluruh tanah dibagi dan sertipikat lama tidak lagi berlaku.
Sedangkan pada pemisahan, hanya sebagian tanah yang diambil, dan sertipikat
induk tetap ada.Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat
memilih prosedur yang sesuai dengan kebutuhan serta menghindari kesalahan dalam
pengurusan administrasi pertanahan.
