Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi salah satu instrumen
penting dalam tata kelola pertanahan dan pembangunan di Indonesia. Kebijakan
ini hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap
pemanfaatan ruang, baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha, sesuai dengan
rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
KKPR pada dasarnya merupakan persetujuan yang menyatakan bahwa rencana
kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Dengan adanya KKPR, pemerintah dapat mengendalikan penggunaan lahan agar tidak
menimbulkan konflik, kerusakan lingkungan, maupun ketidakteraturan pembangunan.
Dalam praktiknya, KKPR menjadi persyaratan awal sebelum seseorang atau
badan usaha melakukan kegiatan tertentu, seperti pembangunan perumahan, kawasan
industri, hingga usaha komersial lainnya. Tanpa KKPR, kegiatan tersebut
berpotensi dinilai tidak sesuai tata ruang dan dapat dikenakan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan KKPR juga sejalan dengan upaya penyederhanaan perizinan
berusaha melalui sistem berbasis digital. Saat ini, pengajuan KKPR dapat
dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan terintegrasi, sehingga
prosesnya menjadi lebih transparan dan efisien.Selain sebagai alat pengendali,
KKPR memiliki fungsi strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi pemanfaat
ruang. Dengan adanya persetujuan ini, masyarakat dan pelaku usaha memiliki
dasar yang jelas bahwa kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan peruntukan
ruang di wilayah tersebut.
Sebagai contoh, seseorang yang ingin membangun rumah di suatu kawasan
harus memastikan bahwa lokasi tersebut diperuntukkan bagi permukiman. Jika
kawasan tersebut masuk dalam zona pertanian atau ruang terbuka hijau, maka
pengajuan KKPR kemungkinan tidak akan disetujui.Dengan demikian, KKPR tidak
hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga instrumen penting dalam menjaga
keteraturan tata ruang, melindungi lingkungan, serta mendukung pembangunan yang
berkelanjutan dan terarah.
