Sumba Barat-Upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan sebagai forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga keberadaan lahan sawah di wilayah NTT.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah, instansi vertikal, dan para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah yang kian menjadi tantangan di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pemanfaatan ruang. Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat mencerminkan komitmen nyata dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian sebagai aset strategis daerah.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas berbagai isu penting terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penataan tata ruang, penguatan regulasi, serta pentingnya pengawasan terhadap perubahan penggunaan tanah yang berpotensi mengurangi luas lahan sawah produktif. Pengendalian alih fungsi lahan dinilai menjadi langkah krusial guna menjaga keseimbangan antara pembangunan wilayah dan keberlangsungan sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Sebagai instansi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat siap mendukung implementasi kebijakan pengendalian alih fungsi lahan melalui penyediaan data pertanahan yang akurat, pengawasan pemanfaatan ruang, serta koordinasi aktif dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah agar tetap produktif dan tidak mudah beralih fungsi tanpa perencanaan yang matang.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin solid antar seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Perlindungan terhadap lahan pertanian bukan sekadar menjaga hamparan sawah, tetapi juga menjaga ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan masa depan pembangunan daerah yang berimbang serta berkelanjutan.
.jpeg)

.jpeg)