Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata bersinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan konstatering atas objek eksekusi yang berlokasi di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, pada Jumat (08/05/2026).
Kegiatan konstatering ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan kepastian hukum terhadap objek yang menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi. Dalam pelaksanaannya, kegiatan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan proses berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata hadir untuk memberikan dukungan teknis pertanahan, khususnya dalam memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis atas objek yang menjadi bagian dari pelaksanaan konstatering. Sinergi antar instansi menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran kegiatan di lapangan sekaligus menjaga kondusivitas selama proses berlangsung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kepastian hukum atas objek pertanahan serta terwujudnya koordinasi yang baik antar lembaga dalam mendukung pelayanan pertanahan dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait demi terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Lembata.

