SUMBA BARAT – Dalam upaya menghadirkan penyelesaian sengketa pertanahan yang humanis, adil, dan berorientasi pada terciptanya keharmonisan antar pihak, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat kembali menunjukkan komitmennya dengan memfasilitasi proses mediasi sebagai langkah strategis dalam penyelesaian persoalan pertanahan di tengah masyarakat.
Sebagai institusi yang memiliki peran penting dalam tata kelola pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan legalitas semata, tetapi juga hadir sebagai jembatan komunikasi yang mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mencari titik temu melalui dialog yang terbuka, konstruktif, dan penuh semangat kekeluargaan.
Mediasi menjadi salah satu pendekatan yang dinilai efektif dalam penyelesaian sengketa pertanahan, karena memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan, aspirasi, serta kepentingannya secara langsung dalam suasana yang kondusif. Dengan pendampingan dari tim Kantor Pertanahan, proses ini diarahkan agar berjalan secara objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Melalui forum mediasi, penyelesaian persoalan tidak hanya ditujukan untuk menemukan solusi atas permasalahan yang sedang dihadapi, tetapi juga untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan yang dapat berdampak pada hubungan sosial di tengah masyarakat. Pendekatan persuasif dan humanis menjadi kunci penting dalam membangun kesepahaman, sehingga hasil yang dicapai tidak hanya memiliki kepastian penyelesaian, tetapi juga mampu menjaga hubungan baik antar pihak.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan bagian dari komitmen pelayanan kepada masyarakat dalam menghadirkan solusi yang tidak hanya berdasarkan aturan, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, musyawarah, dan keharmonisan sosial.
“Setiap persoalan pertanahan pada dasarnya memiliki dinamika yang berbeda. Karena itu, pendekatan penyelesaiannya juga perlu dilakukan secara bijak, dengan mengedepankan dialog, keterbukaan, dan semangat mencari solusi terbaik bersama,” ujarnya.
Langkah ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan ruang penyelesaian konflik yang damai dan bermartabat. Dengan mengutamakan musyawarah sebagai instrumen penyelesaian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh jalan keluar yang lebih cepat, efektif, dan dapat diterima oleh semua pihak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat terus mendorong penyelesaian sengketa pertanahan melalui pendekatan kolaboratif sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas sosial di daerah. Dengan semangat melayani, melindungi, dan menghadirkan solusi, mediasi menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir pada konflik berkepanjangan, tetapi dapat diselesaikan melalui jalan damai yang menjunjung rasa keadilan dan kebersamaan.
.jpeg)
