Sobat ATR/BPN, saat ini Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) hadir di Desa Raiulun, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan teknis untuk menyukseskan program PTSL 2026.
Perlu diingat bahwa pemasangan tanda batas atau patok tanah adalah kewajiban setiap pemilik tanah. Dengan patok yang jelas, kita menjaga aset sekaligus mempermudah proses sertifikasi tanah. Seluruh desa yang ditetapkan sebagai Penlok PTSL 2026 akan melaksanakan kegiatan serupa.
Ayo, sukseskan PTSL! Pasang pilarmu sekarang juga! Pasang Patok, Anti Caplok, Anti Cekcok!