Lembata, 22 Juli 2026 – Dalam upaya memberikan kepastian hukum serta menciptakan penyelesaian sengketa pertanahan yang adil dan berkeadilan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata melaksanakan Mediasi Sengketa Pertanahan untuk wilayah Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, pada Rabu (22/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata ini menghadirkan para pihak yang bersengketa untuk difasilitasi dalam proses dialog dan musyawarah, dengan pendampingan dari tim Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata. Mediasi dilakukan sebagai langkah penyelesaian sengketa secara damai, mengedepankan asas kekeluargaan, keterbukaan, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Melalui proses mediasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata berkomitmen untuk menghadirkan solusi terbaik atas permasalahan pertanahan dengan mengutamakan komunikasi yang konstruktif. Pendekatan musyawarah diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh seluruh pihak tanpa harus menempuh proses penyelesaian yang lebih panjang.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan salah satu bentuk pelayanan yang mendukung terciptanya kepastian hukum atas hak atas tanah serta menjaga ketenteraman dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata akan terus mengedepankan penyelesaian sengketa pertanahan secara damai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkualitas dan terpercaya.

