Aceh Tamiang - Sebanyak
2.000 sertipikat tanah masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang harus dipulihkan
setelah hilang atau rusak akibat bencana banjir dan longsor Sumatera 2025.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron
Wahid, menargetkan seluruh proses penerbitan sertipikat pengganti tersebut
rampung pada akhir Desember 2026.
"Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang
jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat.
Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir
Desember nanti semuanya sudah selesai," tegas Menteri Nusron, di Kantor
Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/07/2026).
Sebagai bentuk realisasi percepatan, Menteri Nusron menyerahkan sembilan
sertipikat pengganti bagi masyarakat yang menjadi korban bencana. Proses
penggantian sertipikat ini terus berjalan dengan bantuan berbagai pemangku
kepentingan agar masyarakat kembali memegang bukti kepemilikan tanahnya.
Percepatan pemulihan sertipikat menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian
hukum hak atas tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi sengketa di
kemudian hari. Upaya tersebut juga dibarengi dengan percepatan transformasi
digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik agar data pertanahan tetap
terlindungi apabila terjadi bencana.
"Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana
bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem
Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang,
data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri," jelas Menteri
Nusron.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik percepatan pemulihan
sertipikat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut dinilai menjadi
bagian penting dalam proses rehabilitasi pascabencana karena memberikan kembali
kepastian hukum atas tanah yang terdampak banjir dan longsor, sekaligus
mendukung masyarakat untuk segera melanjutkan aktivitas dan pemulihan ekonomi.
"Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan
kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi
keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi
kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat
pengganti bagi warga terdampak," ujar Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi
Selain pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten
Aceh Tamiang juga terus berkoordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap
bagi masyarakat terdampak. Koordinasi juga dilakukan untuk menyelesaikan
berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan
rekonstruksi wilayah pascabencana.
Pada kunjungan kali ini, Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan
Masyarakat dan Protokol, Achmad; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat
Sahid; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi; serta Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni. (JM/FA)
