Dinas PUPR Kabupaten Lembata dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Swakelola Tipe II terkait Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Senin (13/04/2026).
Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses verifikasi lapangan dan sinkronisasi data pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam pemanfaatan ruang.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan pelayanan perizinan terkait ruang di Kabupaten Lembata menjadi lebih cepat, tepat, dan transparan.

