Dari Legalitas hingga Peluang Ekonomi, 80 Sertipikat Tanah Diserahkan kepada Masyarakat Desa Tanajawa


Hawu Mehara -Tanajawa, 9 Oktober 2026- Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan 80 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Tanajawa, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggran 2026, Jumat (9/10/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan asetnya secara produktif.

Kegiatan diawali dengan sambutan Pj. Kepala Desa Tanajawa, Dominikus Mati Koro. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua beserta seluruh jajaran yang telah mendukung pelaksanaan program PTSL di Desa Tanajawa.

Ketua Panitia Ajudikasi, Yefta Agusthinus Haning, S.P., dalam sambutannya turut mengapresiasi dukungan pemerintah desa, perangkat desa, dan masyarakat selama proses pendaftaran tanah berlangsung. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL di lapangan tidak terlepas dari berbagai dinamika dan tantangan. Meski demikian, kerja sama semua pihak menjadi bagian penting yang memungkinkan kegiatan berjalan hingga tahap penyerahan sertipikat.

Salah satu kendala yang dihadapi selama proses tersebut adalah keterbatasan ketersediaan meterai untuk memenuhi kebutuhan administrasi. Kebutuhan meterai yang juga tinggi di berbagai kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu tantangan dalam penyelesaian berkas. Namun, berbagai kendala tersebut tetap diupayakan penyelesaiannya agar proses pelayanan kepada masyarakat dapat berlanjut.


Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Rizki Setia Budi, S.AP., yang juga merupakan anggota Panitia Ajudikasi, menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan PTSL tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama pemerintah desa, masyarakat, Bhabinkamtibmas, serta seluruh pihak yang terlibat. Ia menyampaikan terima kasih atas kontribusi mereka dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.

Rizki berharap sertipikat yang diterima masyarakat dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sertipikat merupakan alat bukti hak atas tanah yang penting bagi pemegang hak dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikannya.

Penyerahan 80 sertipikat dilakukan oleh tim Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, yaitu Wehelmina Padji, S.E., Penata Pertanahan Ahli Pertama, bersama Yeni Marselina Doko Mita, Pengadministrasi Perkantoran yang juga bertugas sebagai petugas yuridis di Desa Tanajawa.

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Yefta berharap warga dapat memanfaatkan sertipikat tersebut secara bijak, termasuk sebagai salah satu pendukung pengembangan usaha dan peningkatan ekonomi keluarga. Dengan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, masyarakat diharapkan dapat mengelola asetnya secara lebih aman dan produktif sesuai kebutuhan.

Pada kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku guna memperoleh informasi pertanahan dan mengakses berbagai layanan pertanahan secara digital.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua terus berupaya mendukung percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL sebagai bagian dari peningkatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Penyerahan 80 sertipikat di Desa Tanajawa mencerminkan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum hak atas tanah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama