Loboaju, 20 Oktober 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan 114 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Loboaju, Kecamatan Sabu Tengah, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Penyerahan berlangsung di Kantor Desa Loboaju dan menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Rizki Setia Budi, S.AP., hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Loboaju beserta seluruh jajaran dan masyarakat pemilik tanah atas dukungan serta kerja sama selama proses pelaksanaan PTSL hingga tahap penyerahan sertipikat.
Dalam sambutannya, Rizki mengingatkan masyarakat agar menyimpan dan menjaga sertipikat dengan baik. Dokumen tersebut merupakan alat bukti hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak sehingga perlu dilindungi dari kerusakan, kehilangan, maupun penyalahgunaan oleh pihak lain.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga dan memelihara tanah beserta tanda batasnya. Menurutnya, pemilik tanah memiliki tanggung jawab untuk memastikan batas bidang tanah tetap terpelihara guna menghindari kesalahpahaman dan potensi permasalahan dengan pemilik tanah yang berbatasan.
Rizki turut menyampaikan selamat kepada masyarakat yang menerima sertipikat. Ia berharap sertipikat tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat dan keluarga, sekaligus menumbuhkan rasa aman karena tanah yang dimiliki telah memiliki legalitas. Kepastian hukum atas tanah juga diharapkan dapat membantu meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di Desa Loboaju.
Sementara itu, Kepala Desa Loboaju, Kornelius Dju Nina, S.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua atas kerja sama yang telah terjalin. Ia mengapresiasi seluruh rangkaian proses PTSL yang telah dilalui hingga masyarakat menerima sertipikat tanah.
Penyerahan 114 sertipikat ini merupakan bagian dari pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Sabu Raijua. Melalui program tersebut, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang telah didaftarkan. Sertipikat yang diterima juga perlu diikuti dengan kesadaran untuk menjaga dokumen kepemilikan serta memelihara tanah dan batas-batasnya.
Kegiatan penyerahan berlangsung lancar dan disambut dengan sukacita oleh masyarakat penerima sertipikat.

