Loborai, 21 Oktober 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan 319 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Loborai, Kecamatan Sabu Timur, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Penyerahan berlangsung di Balai Desa Loborai sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Yefta Agusthinus Haning, S.P., hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan dengan didampingi Rizki Setia Budi, S.AP. Dalam sambutannya, Yefta menyampaikan salam hangat dan permohonan maaf dari Kepala Kantor Pertanahan yang berhalangan hadir karena mengikuti kegiatan lain.
Yefta mengapresiasi dukungan Pj. Kepala Desa Loborai, Randy Mangngi Djo, beserta perangkat desa, petugas pembantu fisik dan yuridis, para ketua RT dan RW, serta masyarakat yang telah bekerja sama dalam pelaksanaan PTSL di Desa Loborai.
Ia mengakui bahwa proses pendaftaran tanah menghadapi sejumlah tantangan dan membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, terlebih karena setiap tahapan memiliki tenggat waktu. Yefta juga meminta maaf apabila selama proses pelayanan terdapat sikap atau tutur kata dari jajaran Kantor Pertanahan yang kurang berkenan bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Yefta menjelaskan bahwa sertipikat memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan dapat menjadi akses permodalan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan penerima agar menjaga sertipikat dengan baik serta memanfaatkan tanahnya secara bijak.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Loborai, Randy Mangngi Djo, mengungkapkan kegembiraannya karena proses pendaftaran tanah yang telah berlangsung selama beberapa bulan akhirnya mencapai tahap penyerahan sertipikat.
Randy mengapresiasi kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, pemerintah desa, dan masyarakat selama proses tersebut. Ia berharap sertipikat yang diterima dapat memberikan manfaat serta kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.
Dari total 415 sertipikat yang telah diterbitkan, sebanyak 319 sertipikat diserahkan langsung dalam kegiatan tersebut. Sebanyak 96 sertipikat lainnya akan diambil oleh pemiliknya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua karena berhalangan hadir dan sedang berada di luar daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua mengimbau masyarakat untuk menyimpan sertipikat dengan aman serta menjaga tanda batas tanah masing-masing guna mengurangi risiko kehilangan dokumen dan mencegah potensi sengketa pertanahan.

