*178 Sertipikat PTSL Diserahkan kepada Masyarakat Desa Kujiratu*
Kujiratu, 20 Oktober 2026. Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan 178 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Kujiratu, Kecamatan Sabu Timur, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Penyerahan ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Egelbertus Ria Kugu, S.SiT., hadir bersama Agustinus N. Hamu Hau, S.E., dan staff.
Dari total 188 sertipikat yang diterbitkan, sebanyak 178 sertipikat telah diserahkan. Sepuluh sertipikat lainnya belum diserahkan karena penerimanya berhalangan hadir. Masyarakat yang belum menerima sertipikat dapat mengambilnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua.
Penjabat Kepala Desa Kujiratu, Daud Ludji Wadu, S.Pd., SD., menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan beserta jajaran atas dukungan dalam penerbitan sertipikat hak milik bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sertipikat memberikan kejelasan status kepemilikan tanah dan kepastian hukum bagi pemegang hak. Daud juga mengimbau masyarakat agar mendaftarkan atau memperbarui data pajak tanah sesuai dengan luas yang tercantum dalam sertipikat.
Ia mengajak Masyarakat kedepanya memanfaatkan program PTSL dengan baik karena program ini memberikan kemudahan bagi warga untuk memperoleh sertipikat tanah tanpa dikenakan biaya.
Bhabinkamtibmas Desa Kujiratu, Aipda Oscar Lay, turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan, tim fisik dan yuridis, pemerintah desa, serta masyarakat yang telah bekerja sama menyukseskan program tersebut.
Oscar mengungkapkan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Kujiratu pada tahun-tahun sebelumnya sempat terkendala berbagai persoalan. Melalui koordinasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat, berbagai persoalan tersebut dapat diselsaikan hingga tercapai kesepahaman.
Ia berharap program PTSL dapat kembali menjangkau desa-desa lain di Kecamatan Sabu Timur, khususnya Desa Keliha, Kujiratu, dan Bodae yang menjadi wilayah binaannya.
Dalam sambutannya, Egelbertus Ria Kugu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan seluruh masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan PTSL di Desa Kujiratu. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak yang terlibat.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki serta mempermudah pengurusan administrasi pertanahan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang bermanfaat bagi masyarakat melalui program pendaftaran tanah dan peningkatan kepastian hukum hak atas tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua
Melayani, Profesional, Terpercaya

