Huaga, 14 Oktober 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan sertipikat tanah milik Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh bertempat di Balai Desa Huaga, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Rabu (14/10/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari pelayanan pertanahan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik lembaga keagamaan.
Sertipikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Allan Satria Marbun, S.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, kepada Pdt. Henry Sulaiman Radja, S.Fil., M.Fil.
Dalam kesempatan tersebut, Allan berharap sertipikat dapat memberikan kepastian hukum atas tanah milik gereja sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan peribadatan dan pelayanan kepada jemaat. Kejelasan status hukum tanah merupakan hal penting dalam memberikan perlindungan terhadap aset yang dimiliki lembaga keagamaan.
Pdt. Henry Sulaiman Radja, S.Fil., M.Fil., menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua atas pelayanan dan dukungan dalam proses sertipikasi tanah gereja. Ia juga berharap seluruh jajaran Kantor Pertanahan senantiasa mendapat berkat dari Yang Maha Kuasa dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan sertipikat tanah gereja ini mencerminkan upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada berbagai pemegang hak, termasuk lembaga keagamaan. Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan terus mendorong terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah dan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Sabu Raijua.
