Jakarta - Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara
dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan.
Penyerahan aset dilakukan di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM),
Jakarta pada Selasa (15/09/2026). Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu
Agung Darmawan, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan ke Kementerian ATR/BPN
akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan dan layanan kepada
masyarakat.
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu
yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang
sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada
KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung
layanan yang lebih baik lagi,” ujar Sekjen ATR/BPN.
Aset yang diterima terdiri atas tanah
dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang
Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 120 m² dan
luas bangunan 132 m² senilai Rp569.023.000. Kemudian, sebidang tanah di Desa
Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, seluas
134 m² senilai Rp143.816.000, serta satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG
TS AT senilai Rp50.359.000. Total nilai aset yang diterima mencapai
Rp763.198.000.
Dalu Agung Darmawan menjelaskan,
tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan
kedinasan, termasuk mendukung pegawai yang membutuhkan fasilitas tempat tinggal
dinas. Pemanfaatan aset juga akan dikaji untuk mendukung operasional kantor.
“Misalnya untuk pembangunan gedung
arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambah
Sekjen ATR/BPN.
Dari sisi KPK, penyerahan aset
tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah proses
penanganan hukum. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan
Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan barang
rampasan negara oleh kementerian dan lembaga menjadi bentuk manfaat lain dari
penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap
aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan
hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada
masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi
juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun
melalui kementerian dan lembaga,” ungkap Mungki Hadipratikto.
Penyerahan barang rampasan negara
kali ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat
bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN. Pada
kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan RI turut menerima barang rampasan negara.
Dalam kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN
hadir didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Kepala
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kartika Sari; Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Mojokerto, Mateus Joko Slameto, beserta jajaran Kementerian ATR/BPN. Turut
hadir, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari KPK, Kementerian HAM,
serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. (MW/YZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia