Selasa
(8/9), Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka terus menancapkan komitmennya dalam
mempercepat layanan pertanahan melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Badan
Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Langkah strategis ini
dilaksanakan sebagai upaya nyata untuk mendongkrak kualitas efisiensi, akurasi,
dan kepastian hukum dalam proses pelayanan pertanahan. Melalui sistem baru ini,
seluruh alur pengurusan hak milik akan berjalan secara jauh lebih ringkas dan
terukur.
Kerjasama
antar dinas ini difokuskan untuk mendukung keterpaduan proses validasi data
pertanahan dan perpajakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan integrasi
Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Penyelarasan data
satu pintu ini memangkas sekat birokrasi yang selama ini menghambat kecepatan
pelayanan, utamanya pada layanan peralihan hak. Proses balik nama atau
peralihan hak atas tanah ke depannya akan diarahkan menjadi lebih terstruktur
dan memiliki lini masa penyelesaian yang serba pasti.
Alur
kerja dimulai dari pengecekan yuridis berkas dan pemeriksaan dokumen dasar,
yang kemudian terhubung langsung dengan sistem pembayaran Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penerbitan Nomor Transaksi Penerimaan
Daerah (NTPD). Setelah itu, proses berlanjut pada penandatanganan dan pelaporan
akta oleh PPAT, pemeriksaan dokumen pelaporan, hingga bermuara pada pencatatan
resmi peralihan hak serta penyerahan dokumen fisik sertipikat kepada pemohon.
Dengan
demikian, Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan mampu meminimalkan faktor
subjektivitas petugas dalam penyelesaian berkas di meja kerja. Melalui sistem
yang transparan memudahkan melakukan pemantauan berkas masuk serta mengontrol
jumlah tunggakan pekerjaan secara real-time. Di sisi lain, standarisasi
sistem elektronik ini secara otomatis mempersempit ruang gerak oknum tidak
bertanggung jawab sekaligus menekan potensi pungutan liar (pungli) dalam
ekosistem pelayanan publik.
Melalui
Perjanjian Kerja Sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka bersama BPKPD
Kabupaten Malaka berkomitmen penuh untuk terus memperkuat integrasi layanan
horizontal demi kemudahan urusan rakyat. Upaya ini diharapkan dapat melahirkan
tata kelola administrasi agraria yang efektif, transparan, dan akuntabel di
Bumi Malaka. Pada akhirnya, kepastian layanan yang dihadirkan lewat inovasi ini
akan berdampak positif pada peningkatan iklim investasi daerah dan jaminan
keamanan aset masyarakat.