Sinergi Bersama BPKPD, Kantah Malaka Komitmen Percepat Layanan Pertanahan

 

Selasa (8/9), Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka terus menancapkan komitmennya dalam mempercepat layanan pertanahan melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Langkah strategis ini dilaksanakan sebagai upaya nyata untuk mendongkrak kualitas efisiensi, akurasi, dan kepastian hukum dalam proses pelayanan pertanahan. Melalui sistem baru ini, seluruh alur pengurusan hak milik akan berjalan secara jauh lebih ringkas dan terukur.

Kerjasama antar dinas ini difokuskan untuk mendukung keterpaduan proses validasi data pertanahan dan perpajakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Penyelarasan data satu pintu ini memangkas sekat birokrasi yang selama ini menghambat kecepatan pelayanan, utamanya pada layanan peralihan hak. Proses balik nama atau peralihan hak atas tanah ke depannya akan diarahkan menjadi lebih terstruktur dan memiliki lini masa penyelesaian yang serba pasti.

Alur kerja dimulai dari pengecekan yuridis berkas dan pemeriksaan dokumen dasar, yang kemudian terhubung langsung dengan sistem pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penerbitan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD). Setelah itu, proses berlanjut pada penandatanganan dan pelaporan akta oleh PPAT, pemeriksaan dokumen pelaporan, hingga bermuara pada pencatatan resmi peralihan hak serta penyerahan dokumen fisik sertipikat kepada pemohon.

Dengan demikian, Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan mampu meminimalkan faktor subjektivitas petugas dalam penyelesaian berkas di meja kerja. Melalui sistem yang transparan memudahkan melakukan pemantauan berkas masuk serta mengontrol jumlah tunggakan pekerjaan secara real-time. Di sisi lain, standarisasi sistem elektronik ini secara otomatis mempersempit ruang gerak oknum tidak bertanggung jawab sekaligus menekan potensi pungutan liar (pungli) dalam ekosistem pelayanan publik.

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka bersama BPKPD Kabupaten Malaka berkomitmen penuh untuk terus memperkuat integrasi layanan horizontal demi kemudahan urusan rakyat. Upaya ini diharapkan dapat melahirkan tata kelola administrasi agraria yang efektif, transparan, dan akuntabel di Bumi Malaka. Pada akhirnya, kepastian layanan yang dihadirkan lewat inovasi ini akan berdampak positif pada peningkatan iklim investasi daerah dan jaminan keamanan aset masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama