Kantor
Pertanahan Kabupaten Malaka sukses melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II pada hari Senin, 7
September 2026. Prosesi penyerahan dokumen legalitas tanah ini dilangsungkan
secara langsung bagi masyarakat Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten
Malaka. Pembagian sertipikat ini disambut dengan penuh suka cita oleh warga
yang kini telah resmi memiliki bukti sah atas tanah mereka.
Kegiatan
yang dilaksanakan di Desa Webetun tersebut menjadi bagian krusial dari upaya
akselerasi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di tingkat kabupaten.
Melalui skema PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka berkomitmen menghapus
sengketa agraria dengan memetakan wilayah kepemilikan secara menyeluruh.
Langkah strategis ini sekaligus memberikan jaminan kepastian dan perlindungan
hukum yang mutlak atas hak tanah yang selama ini dikelola oleh masyarakat adat
maupun perorangan.
Melalui
lembaran sertipikat yang telah resmi diterima, masyarakat kini memegang dokumen
yuridis kuat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah di mata negara.
Adanya dokumen autentik ini secara otomatis memberikan rasa aman bagi warga
dari ancaman penyerobotan lahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, kejelasan status hukum ini mendukung pemanfaatan dan pengelolaan
tanah secara tertib serta produktif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Selain
menjaga kedaulatan hak warga, kepemilikan dokumen agraria resmi ini dinilai
mampu menstimulus penguatan ekonomi keluarga di pedesaan. Dengan aset yang
telah tersertifikasi, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengakses
permodalan usaha pada lembaga perbankan resmi yang akuntabel. Dampak jangka
panjangnya, program redistribusi dan legalisasi aset ini diyakini dapat
meningkatkan taraf hidup serta memicu kemandirian ekonomi masyarakat di
Kecamatan Rinhat.
Rangkaian
penyerahan sertipikat PTSL di Desa Webetun ini juga mencerminkan komitmen
berkelanjutan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam menghadirkan pelayanan
publik yang berkualitas. Instansi berkomitmen penuh untuk menyajikan proses
administrasi yang profesional, cepat, transparan, dan senantiasa berorientasi
pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka
berkomitmen akan terus memacu kinerja jajarannya demi menuntaskan target
pendaftaran tanah di desa-desa selanjutnya.