Pastikan Batas Tanah Akurat, Kantor Pertanahan Flores Timur Laksanakan Pengukuran Kadastral di Desa Harubala

 

Memastikan batas dan data bidang tanah tercatat secara akurat menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan. Hal tersebut diwujudkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melalui kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral di Desa Harubala, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan pengukuran dilaksanakan atas permohonan Bapak Yohanes Ola Sua sebagai bagian dari pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemetaan terhadap bidang tanah sesuai dengan kondisi serta batas-batas yang terdapat di lokasi.

Pengukuran dan pemetaan kadastral merupakan proses teknis untuk menentukan secara tepat letak, batas, bentuk, dan luas bidang tanah. Data yang dihasilkan dari kegiatan ini memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta proses pendaftaran dan pemberian hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya sekadar menentukan ukuran sebidang tanah, kegiatan kadastral memiliki arti penting bagi masyarakat. Data batas bidang tanah yang akurat dapat membantu memberikan kepastian mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah, sekaligus mengurangi potensi terjadinya perselisihan maupun tumpang tindih batas dengan bidang tanah di sekitarnya.

Di lapangan, ketelitian menjadi hal utama. Setiap data hasil pengukuran perlu dicatat dan diolah secara cermat agar mampu menggambarkan kondisi bidang tanah sebagaimana keadaan sebenarnya. Data tersebut selanjutnya menjadi bagian dari basis data pertanahan yang mendukung penyelenggaraan sistem informasi pertanahan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang akurat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pengukuran di Desa Harubala menjadi salah satu wujud nyata kehadiran layanan pertanahan di tengah masyarakat. Dengan data tanah yang semakin tertib dan akurat, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian serta rasa aman dalam mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama