Memastikan batas dan data bidang
tanah tercatat secara akurat menjadi salah satu langkah penting dalam
mewujudkan kepastian hukum pertanahan. Hal tersebut diwujudkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Flores Timur melalui kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral
di Desa Harubala, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Selasa
(22/9/2026).
Kegiatan pengukuran dilaksanakan
atas permohonan Bapak Yohanes Ola Sua sebagai bagian dari pelayanan pertanahan
kepada masyarakat. Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur turun
langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemetaan terhadap bidang
tanah sesuai dengan kondisi serta batas-batas yang terdapat di lokasi.
Pengukuran dan pemetaan
kadastral merupakan proses teknis untuk menentukan secara tepat letak, batas,
bentuk, dan luas bidang tanah. Data yang dihasilkan dari kegiatan ini memiliki
peran penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta proses
pendaftaran dan pemberian hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya sekadar menentukan
ukuran sebidang tanah, kegiatan kadastral memiliki arti penting bagi
masyarakat. Data batas bidang tanah yang akurat dapat membantu memberikan
kepastian mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah, sekaligus mengurangi
potensi terjadinya perselisihan maupun tumpang tindih batas dengan bidang tanah
di sekitarnya.
Di lapangan, ketelitian menjadi
hal utama. Setiap data hasil pengukuran perlu dicatat dan diolah secara cermat
agar mampu menggambarkan kondisi bidang tanah sebagaimana keadaan sebenarnya.
Data tersebut selanjutnya menjadi bagian dari basis data pertanahan yang
mendukung penyelenggaraan sistem informasi pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Kantor
Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus berkomitmen menghadirkan pelayanan
pertanahan yang akurat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat.
Pengukuran di Desa Harubala
menjadi salah satu wujud nyata kehadiran layanan pertanahan di tengah
masyarakat. Dengan data tanah yang semakin tertib dan akurat, diharapkan
masyarakat dapat memperoleh kepastian serta rasa aman dalam mengelola dan
memanfaatkan tanah yang dimiliki.