Kantor
Pertanahan Kabupaten Malaka kembali turun ke lapangan untuk melaksanakan
kegiatan pengukuran pemecahan bidang tanah pada Kamis, 3 September 2026.
Kegiatan teknis kali ini menyasar wilayah Kamanasa untuk memproses permohonan
pemecahan bidang tanah atas nama Augusto Do Carmo. Petugas ukur dikerahkan
langsung ke lokasi guna memastikan penandaan batas-batas baru berjalan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan
kegiatan pengukuran ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses
pelayanan pertanahan yang diajukan oleh masyarakat. Melalui tindakan pemecahan
bidang, satu kesatuan tanah yang utuh akan dibagi menjadi beberapa bagian baru
secara resmi. Proses ini menuntut ketelitian tinggi dari para petugas di
lapangan agar hasil pembagian wilayah tanah tersebut memiliki kepastian hukum
yang kuat.
Turunnya
tim pengukur dari Kantor Pertanahan ini bertujuan utama untuk memastikan data
fisik bidang tanah benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Petugas
melakukan pemetaan ulang menggunakan peralatan pemetaan guna mencocokkan luas
serta batas koordinat tanah asli dengan rencana pemecahan yang diusulkan.
Keselarasan data ini sangat krusial untuk meminimalisasi risiko sengketa batas
lahan antarwarga di kemudian hari.
Selain
demi kepentingan pemilik hak, agenda ini dilaksanakan guna mendukung
terwujudnya tertib administrasi pertanahan yang dicanangkan pemerintah. Setiap
perubahan bentuk, luas, maupun kepemilikan fisik tanah wajib tercatat secara
valid dalam sistem data base nasional. Langkah ini menjadi pondasi penting bagi
pembangunan daerah karena peta pertanahan yang rapi akan mempermudah penataan
tata ruang wilayah.
Melalui
agenda yang berjalan lancar di Kamanasa ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka
membuktikan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional,
akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Transformasi layanan yang cepat dan
akuntabel ini diharapkan mampu mempermudah urusan hukum pertanahan bagi seluruh
warga. Pihak instansi pun memastikan akan terus bersikap proaktif dalam
mengawal setiap permohonan sertifikasi dan penataan lahan di wilayah Malaka.