Optimalkan Tata Ruang, Kantah Malaka Laksanakan Survei Lapangan PKKPR Non-Berusaha di Desa Bone Tasea

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan survei lapangan dalam rangka penilaian Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non-Berusaha pada hari Jumat, 11 September 2026. Agenda turun lapangan ini difokuskan di wilayah Desa Bone Tasea, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Petugas dikerahkan langsung ke lokasi untuk meninjau kecocokan rencana penggunaan lahan dengan tata ruang daerah.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian integral dari proses peninjauan kondisi fisik lapangan secara langsung sebelum menerbitkan rekomendasi teknis pertanahan. Data yang dihimpun oleh tim surveyor akan dijadikan bahan evaluasi utama dalam sistem pelayanan pertanahan di tingkat kabupaten. Langkah ini penting dilakukan guna memastikan bahwa setiap usulan pemanfaatan tanah non-komersial telah memenuhi standarisasi tata kelola agraria yang berlaku.

Selain pengumpulan data fisik, survei ini memegang peranan krusial dalam mendukung aspek kepastian, ketertiban, dan kesesuaian pemanfaatan ruang di Kabupaten Malaka. Petugas mencocokkan koordinat batas bidang tanah dengan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) guna menghindari terjadinya tumpang tindih fungsi lahan di masa depan. Melalui validasi yang ketat, pemerintah daerah dapat mengontrol zonasi wilayah agar tetap tumbuh secara seimbang.

Penerapan peninjauan langsung ke lokasi ini menjadi bukti dari komitmen berkelanjutan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam menyajikan pelayanan publik yang prima. Institusi terus berupaya mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan terpercaya dalam memproses setiap permohonan masyarakat. Pelayanan yang objektif dan berbasis data riil di lapangan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan tata ruang secara komprehensif.

Melalui keberhasilan survei lapangan di Desa Bone Tasea ini, diharapkan tata administrasi pemanfaatan ruang non-berusaha di Kecamatan Weliman dapat berjalan semakin tertib. Sinergi data yang akurat antara kondisi lapangan dan regulasi daerah akan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemohon. Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka pun menegaskan akan terus mengawal agenda survei serupa demi terciptanya pembangunan daerah yang teratur dan akuntabel.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama