Kantor
Pertanahan Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan survei lapangan dalam rangka
penilaian Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non-Berusaha pada hari Jumat, 11 September
2026. Agenda turun lapangan ini difokuskan di wilayah Desa Bone Tasea,
Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Petugas dikerahkan langsung ke lokasi
untuk meninjau kecocokan rencana penggunaan lahan dengan tata ruang daerah.
Pelaksanaan
kegiatan ini merupakan bagian integral dari proses peninjauan kondisi fisik
lapangan secara langsung sebelum menerbitkan rekomendasi teknis pertanahan.
Data yang dihimpun oleh tim surveyor akan dijadikan bahan evaluasi utama dalam
sistem pelayanan pertanahan di tingkat kabupaten. Langkah ini penting dilakukan
guna memastikan bahwa setiap usulan pemanfaatan tanah non-komersial telah
memenuhi standarisasi tata kelola agraria yang berlaku.
Selain
pengumpulan data fisik, survei ini memegang peranan krusial dalam mendukung
aspek kepastian, ketertiban, dan kesesuaian pemanfaatan ruang di Kabupaten
Malaka. Petugas mencocokkan koordinat batas bidang tanah dengan peta rencana
tata ruang wilayah (RTRW) guna menghindari terjadinya tumpang tindih fungsi
lahan di masa depan. Melalui validasi yang ketat, pemerintah daerah dapat
mengontrol zonasi wilayah agar tetap tumbuh secara seimbang.
Penerapan
peninjauan langsung ke lokasi ini menjadi bukti dari komitmen berkelanjutan
Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam menyajikan pelayanan publik yang
prima. Institusi terus berupaya mengedepankan prinsip profesionalitas,
transparansi, dan terpercaya dalam memproses setiap permohonan masyarakat.
Pelayanan yang objektif dan berbasis data riil di lapangan diharapkan mampu
meningkatkan kualitas pelayanan tata ruang secara komprehensif.
Melalui
keberhasilan survei lapangan di Desa Bone Tasea ini, diharapkan tata
administrasi pemanfaatan ruang non-berusaha di Kecamatan Weliman dapat berjalan
semakin tertib. Sinergi data yang akurat antara kondisi lapangan dan regulasi
daerah akan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemohon. Kantor
Pertanahan Kabupaten Malaka pun menegaskan akan terus mengawal agenda survei
serupa demi terciptanya pembangunan daerah yang teratur dan akuntabel.