MALAKA
— Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka secara resmi melaksanakan kegiatan Sidang
Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat (18/9). Langkah hukum ini diambil sebagai
tindak lanjut atas penanganan perkara sengketa pertanahan yang resmi terdaftar
dengan Nomor: 21/Pdt.G/2026/PN.Abt. Kegiatan ini diprioritaskan untuk
memastikan transparansi dan akurasi data sengketa di wilayah hukum tersebut.
Proses
pemeriksaan lapangan kali ini dipusatkan secara langsung di Desa Bereliku,
Kecamatan Malaka Tengah. Kehadiran tim ahli dan petugas ukur dari Kantor
Pertanahan bertujuan untuk memverifikasi keabsahan klaim serta mencocokkan data
administratif dengan fakta di lapangan. Peninjauan ini juga disaksikan oleh
pihak-pihak terkait guna menjaga objektivitas selama proses berlangsung.
Sidang
Pemeriksaan Setempat ini dinilai sebagai salah satu tahapan krusial dalam
proses hukum acara perdata. Melalui agenda ini, pihak otoritas dapat memperoleh
gambaran, letak geografis, serta informasi mendalam mengenai kondisi riil objek
sengketa secara langsung. Hal ini penting untuk meminimalisasi potensi
kekeliruan data yang dapat menghambat jalannya persidangan.
Data
dan fakta yang berhasil dihimpun dari Desa Bereliku selanjutnya akan disusun
menjadi laporan resmi. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan
pertimbangan dan alat bukti utama bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan
yang adil. Pendekatan persuasif dan faktual ini diharapkan dapat menyelesaikan
perselisihan secara damai dan berkekuatan hukum tetap.
Melalui
pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka menegaskan
komitmennya untuk terus mendukung penanganan perkara pertanahan secara tertib
dan akuntabel. Upaya ini menjadi bagian dari misi besar instansi dalam
memberikan kepastian hukum agraria yang prima serta melindungi hak-hak atas
tanah masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.