Memastikan Kepastian Hukum: Kantor Pertanahan Malaka Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat di Desa Bereliku

 

MALAKA — Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka secara resmi melaksanakan kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat (18/9). Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas penanganan perkara sengketa pertanahan yang resmi terdaftar dengan Nomor: 21/Pdt.G/2026/PN.Abt. Kegiatan ini diprioritaskan untuk memastikan transparansi dan akurasi data sengketa di wilayah hukum tersebut.

Proses pemeriksaan lapangan kali ini dipusatkan secara langsung di Desa Bereliku, Kecamatan Malaka Tengah. Kehadiran tim ahli dan petugas ukur dari Kantor Pertanahan bertujuan untuk memverifikasi keabsahan klaim serta mencocokkan data administratif dengan fakta di lapangan. Peninjauan ini juga disaksikan oleh pihak-pihak terkait guna menjaga objektivitas selama proses berlangsung.

Sidang Pemeriksaan Setempat ini dinilai sebagai salah satu tahapan krusial dalam proses hukum acara perdata. Melalui agenda ini, pihak otoritas dapat memperoleh gambaran, letak geografis, serta informasi mendalam mengenai kondisi riil objek sengketa secara langsung. Hal ini penting untuk meminimalisasi potensi kekeliruan data yang dapat menghambat jalannya persidangan.

Data dan fakta yang berhasil dihimpun dari Desa Bereliku selanjutnya akan disusun menjadi laporan resmi. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dan alat bukti utama bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil. Pendekatan persuasif dan faktual ini diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan secara damai dan berkekuatan hukum tetap.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penanganan perkara pertanahan secara tertib dan akuntabel. Upaya ini menjadi bagian dari misi besar instansi dalam memberikan kepastian hukum agraria yang prima serta melindungi hak-hak atas tanah masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama