“Legalitas
Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa
Kembangan Prasarana Lebih Optimal”
Pohuwato
- Legalitas tanah menjadi pijakan bagi organisasi keagamaan di Gorontalo untuk
mengembangkan amal usaha di bidang pendidikan. Tanah yang telah digunakan untuk
sekolah dan amal usaha Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato sejak 2010, kini bisa
dikembangkan lebih optimal setelah memiliki sertipikat. Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, menyebut sertipikasi tanah
sebagai pendukung keinginan amal usaha Muhammadiyah.
“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk
pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar
Saiful Hudodoo, usai menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan
(Kantah) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (17/09/2026).
Saiful Hudodoo menjelaskan, pengurusan sertipikat baru dilakukan beberapa bulan
terakhir seiring pergantian kepengurusan dan regenerasi dalam tubuh organisasi.
Sebelumnya, tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha
tersebut belum memiliki sertipikat. Pada akhirnya, dengan legalitas yang
diperoleh dari sertipikat tanah, pintu akses dukungan untuk pengembangan
Muhammadiyah menjadi lebih terbuka.
“Untuk pengembangan infrastruktur amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas
dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan
bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelas
Saiful Hudodoo.
Bagi Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, terbitnya sertipikat memberikan kepastian
atas tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha organisasi.
Saiful Hudodoo menyambut baik selesainya proses sertipikasi tersebut.
"Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh
kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah memegang sertipikatnya,"
ungkapnya.
Ia mengajak masyarakat pemilik tanah wakaf untuk segera mengurus legalitasnya.
Menurutnya, kepastian hukum penting agar tanah yang telah diwakafkan memiliki
kekuatan hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Kami
sangat berharap pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian
wakaf diharapkan dapat segera mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu
agar memiliki kekuatan hukum,” pungkas Saiful Hudodoo.
Berdasarkan data hingga September 2026, tercatat ada 522.026 benda tanah wakaf
di Indonesia, dengan 311.751 bidang atau 59,72% di antaranya telah
bersertipikat. Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan,
terutama masjid sebesar 43,51%, musala 27,90%, sekolah 10,77%, kegiatan sosial
lainnya 9,37%, makam 4,35%, dan pesantren 4,10%. (GE/YZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia