Purwakarta
- Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran
tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu secara lebih mudah. Sejak adanya
layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal
tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian
Peta Bidang Tanah (PBT).
“Tanggal
4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah
dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor
Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran
tanahnya.
Layanan
Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh
Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali,
secara otomatis akan masuk ke dalam layanan Pengukuran Terjadwal. Proses
layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari,
kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga
keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.
Puri
merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan Pengukuran Terjadwal.
Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah
bisa mengambil PBT-nya pada Jumat (11/09/2026).
“Dua
hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian
PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah.
Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.
Kepastian
waktu inilah yang menjadi titik penting layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah
pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan,
merasa terbantu dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal
“Saya
merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya
Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu
jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” terang
Imam.
Kemudahan
juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai.
Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu
kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya
telah selesai.
“Biasanya
nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT,
infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk
ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.
Saat
ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah
pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh
langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (AR/YZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia