MALAKA
— Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka kembali merealisasikan komitmennya dalam
mempercepat administrasi agraria dengan melaksanakan kegiatan Pengukuran
Pemecahan Bidang Tanah pada Jumat (18/9). Agenda teknis ini menjadi bagian dari
program strategis instansi untuk memberikan kepastian batas kepemilikan bagi
pemohon. Pelayanan prima ini ditujukan agar seluruh sirkulasi hukum atas aset
tanah masyarakat terdata dengan valid.
Kegiatan
pengukuran yang berlangsung kali ini diajukan atas nama Jordan Wellem untuk dan
atas nama Fransiskus Abuk Nahak. Seluruh proses pemetaan wilayah tersebut
dipusatkan di Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah. Petugas ukur diterjunkan
langsung ke lokasi guna memastikan penomoran dan pembagian batas-batas baru
berjalan tanpa adanya tumpang tindih.
Proses
pemecahan bidang ini dilaksanakan secara ketat sebagai bagian dari standar
operasional prosedur (SOP) pelayanan pertanahan yang akuntabel. Melalui
peninjauan fisik ini, Kantor Pertanahan dapat memperoleh data geometris bidang
tanah secara presisi dan sesuai dengan kondisi topografi di lapangan. Penetapan
batas yang disepakati para pihak tetangga berbatasan juga menjadi kunci utama
kelancaran kegiatan ini.
Data
hasil pengukuran lapangan yang akurat nantinya akan diintegrasikan ke dalam
sistem pemetaan digital pertanahan nasional. Dokumen ini menjadi landasan hukum
yang kuat bagi penerbitan sertifikat baru hasil pecahan tersebut, sehingga
meminimalisir potensi konflik horizontal di masa depan. Langkah ini sekaligus
mempermudah pemilik hak dalam memanfaatkan asetnya untuk keperluan ekonomi
maupun waris.
Melalui
keberhasilan agenda di Desa Harekakae, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka
menegaskan dedikasinya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang tertib,
akurat, dan profesional. Akselerasi pelayanan ini diharapkan dapat meningkatkan
kepercayaan publik serta mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan
yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Malaka.