Kantor
Pertanahan Kabupaten Malaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan
kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah bagi masyarakat luas. Pada Rabu, 9
September 2026, instansi vertikal tersebut secara resmi melaksanakan kegiatan
pembagian Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II.
Pembagian dokumen legalitas agraria ini diserahkan langsung kepada ratusan
warga yang bertempat di Desa Raiulun, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.
Program
strategis nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang
tanah secara serentak di tingkat desa. Penyerahan tahap kedua di Desa Raiulun
ini menjadi langkah nyata jajaran dinas dalam mendorong tertib administrasi
pertanahan di wilayah perbatasan. Melalui pemetaan yang menyeluruh, negara
hadir untuk melindungi hak milik masyarakat dari ancaman klaim pihak lain.
Melalui
lembaran sertipikat yang telah resmi diterima, warga Desa Raiulun kini
mengantongi bukti hukum yang sah dan tidak terbantahkan atas tanah mereka.
Kepemilikan dokumen resmi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman yang mutlak
bagi kehidupan keluarga mereka. Di sisi lain, kejelasan aspek hukum ini
diproyeksikan mampu meminimalisir potensi konflik atau sengketa lahan antar
warga di masa depan.
Keberadaan
sertipikat ini juga membuka peluang besar bagi peningkatan roda perekonomian
masyarakat melalui pemanfaatan dan pengelolaan tanah yang legal. Dokumen
agraria tersebut dapat dijadikan jaminan yang sah untuk mengakses penguatan
modal usaha di lembaga perbankan resmi milik pemerintah maupun swasta. Dengan
demikian, program PTSL terbukti tidak hanya menata administrasi, tetapi juga
menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan.
Rangkaian
acara penyerahan sertipikat di Desa Raiulun berlangsung dengan sangat tertib
dan disambut antusias oleh warga yang telah lama menantikan kejelasan hak atas
tanah mereka. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten
Malaka turut berpesan agar warga menjaga fisik sertipikat tersebut dengan
sebaik-baiknya. Hal ini penting dilakukan guna menghindari risiko kerusakan
atau kehilangan dokumen berharga yang dapat merugikan pemiliknya di kemudian
hari.