Langkah Nyata Cegah Sengketa, Kantah Malaka Distribusikan Sertipikat PTSL Tahap II di Desa Raiulun

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah bagi masyarakat luas. Pada Rabu, 9 September 2026, instansi vertikal tersebut secara resmi melaksanakan kegiatan pembagian Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II. Pembagian dokumen legalitas agraria ini diserahkan langsung kepada ratusan warga yang bertempat di Desa Raiulun, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.

Program strategis nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah secara serentak di tingkat desa. Penyerahan tahap kedua di Desa Raiulun ini menjadi langkah nyata jajaran dinas dalam mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah perbatasan. Melalui pemetaan yang menyeluruh, negara hadir untuk melindungi hak milik masyarakat dari ancaman klaim pihak lain.

Melalui lembaran sertipikat yang telah resmi diterima, warga Desa Raiulun kini mengantongi bukti hukum yang sah dan tidak terbantahkan atas tanah mereka. Kepemilikan dokumen resmi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman yang mutlak bagi kehidupan keluarga mereka. Di sisi lain, kejelasan aspek hukum ini diproyeksikan mampu meminimalisir potensi konflik atau sengketa lahan antar warga di masa depan.

Keberadaan sertipikat ini juga membuka peluang besar bagi peningkatan roda perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan dan pengelolaan tanah yang legal. Dokumen agraria tersebut dapat dijadikan jaminan yang sah untuk mengakses penguatan modal usaha di lembaga perbankan resmi milik pemerintah maupun swasta. Dengan demikian, program PTSL terbukti tidak hanya menata administrasi, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan.

Rangkaian acara penyerahan sertipikat di Desa Raiulun berlangsung dengan sangat tertib dan disambut antusias oleh warga yang telah lama menantikan kejelasan hak atas tanah mereka. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka turut berpesan agar warga menjaga fisik sertipikat tersebut dengan sebaik-baiknya. Hal ini penting dilakukan guna menghindari risiko kerusakan atau kehilangan dokumen berharga yang dapat merugikan pemiliknya di kemudian hari.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama