Kanwil BPN NTT Dorong Peningkatan Kualitas Data Pertanahan di Flores Timur

 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong percepatan peningkatan kualitas data pertanahan sebagai bagian dari transformasi menuju layanan pertanahan berbasis digital.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Peningkatan Kualitas Data (PKD) SIAP EL dan KW 456 yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Rabu, 8 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Agung Sucahyono, S.ST., memberikan paparan sekaligus arahan strategis kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan data pertanahan yang berkualitas, valid, dan dapat mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Agung menekankan bahwa kualitas data merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan layanan pertanahan. Menurutnya, data yang akurat dan valid akan menjadi dasar bagi terciptanya pelayanan pertanahan yang lebih baik di masa mendatang.

“Data yang valid hari ini, untuk layanan pertanahan yang lebih baik esok hari,” tegas Agung dalam arahannya kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur.

Ia juga mendorong jajaran teknis untuk memperkuat proses verifikasi dan validasi data secara presisi dan akurat. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan data pertanahan yang tersedia dapat dipertanggungjawabkan sekaligus meminimalkan potensi permasalahan dalam pelayanan pertanahan.

Selain itu, tim teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur diminta bergerak cepat dalam menindaklanjuti berbagai temuan teknis, di antaranya bidang gaps, overlap, serta penataan batas spasial. Penanganan terhadap persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas data pertanahan dan mendukung kepastian hukum atas bidang-bidang tanah.

Agung juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Salah satunya melalui penyampaian surat pemberitahuan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Daerah terkait aset daerah serta koordinasi dengan para Kepala Desa.

Langkah koordinatif tersebut diharapkan dapat membantu memastikan informasi mengenai status dan batas bidang tanah dapat ditata dengan baik, khususnya yang berkaitan dengan aset pemerintah maupun tanah masyarakat.

Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi PKD SIAP EL dan KW 456 ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas data pertanahan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama