Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong percepatan peningkatan kualitas data pertanahan sebagai bagian dari transformasi menuju layanan pertanahan berbasis digital.
Upaya tersebut dilakukan melalui
kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Peningkatan Kualitas Data (PKD) SIAP
EL dan KW 456 yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur,
Rabu, 8 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala
Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Agung
Sucahyono, S.ST., memberikan paparan sekaligus arahan strategis kepada jajaran
Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur. Kegiatan ini menjadi momentum untuk
memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan data pertanahan yang berkualitas,
valid, dan dapat mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Agung
menekankan bahwa kualitas data merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan
layanan pertanahan. Menurutnya, data yang akurat dan valid akan menjadi dasar
bagi terciptanya pelayanan pertanahan yang lebih baik di masa mendatang.
“Data yang valid hari ini, untuk
layanan pertanahan yang lebih baik esok hari,” tegas Agung dalam arahannya
kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur.
Ia juga mendorong jajaran teknis
untuk memperkuat proses verifikasi dan validasi data secara presisi dan akurat.
Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan data pertanahan yang tersedia
dapat dipertanggungjawabkan sekaligus meminimalkan potensi permasalahan dalam
pelayanan pertanahan.
Selain itu, tim teknis Kantor
Pertanahan Kabupaten Flores Timur diminta bergerak cepat dalam menindaklanjuti
berbagai temuan teknis, di antaranya bidang gaps, overlap, serta penataan batas
spasial. Penanganan terhadap persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam
meningkatkan kualitas data pertanahan dan mendukung kepastian hukum atas
bidang-bidang tanah.
Agung juga menekankan pentingnya
penguatan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Salah satunya melalui
penyampaian surat pemberitahuan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Pemerintah Daerah terkait aset daerah serta koordinasi dengan
para Kepala Desa.
Langkah koordinatif tersebut
diharapkan dapat membantu memastikan informasi mengenai status dan batas bidang
tanah dapat ditata dengan baik, khususnya yang berkaitan dengan aset pemerintah
maupun tanah masyarakat.