Halo #SobATRBPNTTS, Kantor Pertanahan
Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan kegiatan Pengukuran Pengembalian
Batas di Kelurahan Nonohonis Kecamatan Kota Soe pada Rabu (16/09/2026).
kegiatan ini
dilaksanakan untuk merekonstruksi,
menegaskan dan mengembalikan posisi batas fisik bidang tanah di lapangan agar
persis sesuai dengan dokumen pendaftaran
yang telah tercatat secara resmi.
Petugas Ukur Kantor
Pertanahan melakukan pengukuran langsung bersama masyarakat untuk menegaskan
kembali posisi semula sesuai dokumen sah, tanpa mengubah luas maupun status
hak, guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak dan pemilik tanah
berbatasan, mencegah dan menyelesaikan perselisihan batas kepemilikan tanah
Melalui kegiatan ini,
Kantor Pertanahan Kabupaten TTS terus berupaya menghadirkan layanan yang
tertib, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung
perlindungan hak atas tanah.