Soe,
15 September 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)
melaksanakan kegiatan Sidang Panitia "A" dan Pemeriksaan Tanah
terhadap permohonan bidang tanah di SMK Negeri Mollo Tengah, Desa Oelbubuk,
Kecamatan Mollo Tengah.
Kegiatan
diawali dengan pemeriksaan pilar batas sebagai penanda bidang tanah untuk
memastikan letak, luas, dan batas-batas tanah sesuai dengan kondisi di
lapangan. Kegiatan ini dihadiri oleh pemohon, para saksi yang berbatasan
langsung dengan objek tanah, serta aparat desa yang turut mendampingi jalannya
pemeriksaan di lapangan. Kehadiran seluruh pihak terkait menjadi bagian penting
dalam memastikan data fisik dan data yuridis tanah yang diperiksa sesuai dengan
kondisi sebenarnya, sehingga proses penetapan hak dapat berlangsung secara
akurat dan transparan.
Selanjutnya,
kegiatan dilanjutkan dengan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah "A" yang
dipimpin langsung oleh Ketua Panitia. Melalui Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah
“A”, tim melakukan verifikasi terhadap riwayat penguasaan tanah, batas-batas
bidang tanah, serta keterangan dari para saksi untuk memperoleh kepastian dan
kejelasan status tanah yang diajukan.
Kegiatan
ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan yang
bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Kantor
Pertanahan Kabupaten TTS berupaya memastikan setiap proses pemberian hak atas
tanah dilaksanakan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan
pertanahan yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat
atas tanah yang dimilikinya.