Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata menghadiri Rapat Pembahasan Progres Usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Lewuhala yang dilaksanakan pada Selasa (29/09/2026) bertempat di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Lembata.
Rapat tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut serta komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pembahasan difokuskan pada verifikasi dan penelaahan terhadap progres tahapan pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat Lewuhala di wilayah Kabupaten Lembata. Kegiatan ini menjadi ruang koordinasi bagi para pemangku kepentingan untuk menyamakan pemahaman, memperbarui data, serta memastikan setiap tahapan administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata turut mendukung proses koordinasi dan penelaahan tersebut, khususnya dalam memastikan aspek pertanahan dapat menjadi bagian yang terintegrasi dalam proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Melalui sinergi dan koordinasi lintas sektor, diharapkan proses pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat Lewuhala dapat berjalan secara tertib, sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian dalam perlindungan hak-hak tradisional dan wilayah teritorial Masyarakat Hukum Adat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.