Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata melalui Tim Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melaksanakan Pemeriksaan Lapang dan Sidang Panitia Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2026 di Kantor Desa Normal I, Senin (21/9/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan PTSL dalam rangka memastikan kesesuaian dan kebenaran data yang menjadi dasar dalam proses pendaftaran tanah. Pemeriksaan dilakukan dengan meneliti data fisik dan data yuridis bidang tanah yang menjadi objek kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, Tim Panitia Ajudikasi melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap informasi terkait bidang tanah, termasuk kesesuaian data lapangan dengan dokumen serta keterangan yang tersedia. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proses pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, Sidang Panitia Ajudikasi menjadi forum untuk melakukan pembahasan dan penelitian terhadap hasil pemeriksaan serta data yang telah dikumpulkan dalam proses PTSL. Melalui tahapan tersebut, diharapkan proses administrasi pertanahan dapat berlangsung secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah masyarakat melalui kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan PTSL secara cermat, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga proses penerbitan sertipikat dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat.