Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur Dorong Percepatan Legalisasi Aset di Desa Horowura melalui Program PTSL

 

 Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus mendorong percepatan pendaftaran tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Upaya tersebut kembali dilakukan melalui kegiatan penyuluhan PTSL di Desa Horowura, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, Senin (7/9/2026).

Kegiatan penyuluhan dihadiri jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Kepala Desa Horowura beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta masyarakat setempat. Kehadiran masyarakat menunjukkan antusiasme terhadap program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Dalam penyuluhan tersebut, tim PTSL memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti hukum yang sah atas hak kepemilikan tanah. Masyarakat juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, mulai dari pengumpulan data fisik dan data yuridis, pengukuran bidang tanah, hingga proses penerbitan sertipikat.

Selain tahapan pelaksanaan, masyarakat juga diberikan informasi mengenai berbagai persyaratan yang perlu dipersiapkan. Persyaratan tersebut antara lain kelengkapan dokumen kepemilikan tanah, identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta pemasangan tanda batas atau patok pada bidang tanah masing-masing.

Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program tersebut. Salah satu bentuk partisipasi yang dapat dilakukan warga adalah menyiapkan dokumen persyaratan serta memasang patok batas tanah secara mandiri sebelum proses pengukuran dilakukan.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, masyarakat Desa Horowura diharapkan semakin memahami manfaat dan mekanisme PTSL serta dapat memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Dengan dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat, proses pengukuran hingga sertipikasi tanah diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama