Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus
mendorong percepatan pendaftaran tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Upaya tersebut kembali dilakukan melalui
kegiatan penyuluhan PTSL di Desa Horowura, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten
Flores Timur, Senin (7/9/2026).
Kegiatan penyuluhan dihadiri
jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Kepala Desa Horowura
beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta masyarakat
setempat. Kehadiran masyarakat menunjukkan antusiasme terhadap program strategis
nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam penyuluhan tersebut, tim
PTSL memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya sertipikat
tanah sebagai bukti hukum yang sah atas hak kepemilikan tanah. Masyarakat juga
mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, mulai dari pengumpulan
data fisik dan data yuridis, pengukuran bidang tanah, hingga proses penerbitan
sertipikat.
Selain tahapan pelaksanaan,
masyarakat juga diberikan informasi mengenai berbagai persyaratan yang perlu
dipersiapkan. Persyaratan tersebut antara lain kelengkapan dokumen kepemilikan
tanah, identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta pemasangan
tanda batas atau patok pada bidang tanah masing-masing.
Kantor Pertanahan Kabupaten
Flores Timur mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan
program tersebut. Salah satu bentuk partisipasi yang dapat dilakukan warga
adalah menyiapkan dokumen persyaratan serta memasang patok batas tanah secara
mandiri sebelum proses pengukuran dilakukan.
Melalui kegiatan penyuluhan ini,
masyarakat Desa Horowura diharapkan semakin memahami manfaat dan mekanisme PTSL
serta dapat memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Dengan dukungan dan
keterlibatan aktif masyarakat, proses pengukuran hingga sertipikasi tanah
diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik
tanah.