Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur Laksanakan Peninjauan Lapang dalam Rangka PTP PKKPR Non Berusaha di Kelurahan Waihali

 

Larantuka, 4 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan “Peninjauan Lapang dalam rangka PTP PKKPR Non Berusaha” atas nama Daniel C. Ndolu Eoh, yang berlokasi di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Jumat, 4 September 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses pelayanan pertanahan dalam rangka memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi faktual di lapangan. Peninjauan lapang dilakukan sebagai upaya memperoleh data dan informasi secara langsung mengenai lokasi yang menjadi objek permohonan.

Dalam pelaksanaannya, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melakukan pemeriksaan dan pengamatan terhadap kondisi lokasi yang diajukan. Peninjauan dilakukan dengan mencermati kondisi fisik bidang tanah, letak dan karakteristik lokasi, serta kondisi lingkungan di sekitar objek permohonan.

Kegiatan Peninjauan Lapang dalam rangka PTP PKKPR Non Berusaha memiliki peran penting dalam mendukung proses verifikasi data dan informasi yang diperlukan dalam penyelesaian permohonan. Melalui peninjauan secara langsung, kondisi nyata di lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lokasi, kegiatan peninjauan lapang juga dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian antara informasi yang disampaikan dalam dokumen permohonan dengan kondisi aktual di lapangan. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung proses pelayanan yang tertib, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan kegiatan di Kelurahan Waihali ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peninjauan lapang juga menjadi salah satu bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat dalam rangka memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan prosedur.

Data dan informasi yang diperoleh melalui hasil peninjauan lapang selanjutnya akan menjadi bahan dalam proses tindak lanjut permohonan PTP PKKPR Non Berusaha atas nama Daniel C. Ndolu Eoh. Dengan adanya verifikasi langsung di lapangan, diharapkan proses pelayanan dapat dilakukan berdasarkan kondisi yang sebenarnya serta didukung oleh data yang akurat.

Kegiatan peninjauan lapang berlangsung dengan baik dan lancar. Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah dan ruang yang tertib, terarah, dan sesuai dengan peruntukannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama