Larantuka,
4 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melaksanakan
kegiatan “Peninjauan Lapang dalam rangka PTP PKKPR Non Berusaha” atas nama
Daniel C. Ndolu Eoh, yang berlokasi di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka,
Kabupaten Flores Timur, pada Jumat, 4 September 2026.
Kegiatan
ini merupakan bagian dari tahapan proses pelayanan pertanahan dalam rangka
memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi faktual di
lapangan. Peninjauan lapang dilakukan sebagai upaya memperoleh data dan
informasi secara langsung mengenai lokasi yang menjadi objek permohonan.
Dalam
pelaksanaannya, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melakukan
pemeriksaan dan pengamatan terhadap kondisi lokasi yang diajukan. Peninjauan
dilakukan dengan mencermati kondisi fisik bidang tanah, letak dan karakteristik
lokasi, serta kondisi lingkungan di sekitar objek permohonan.
Kegiatan
Peninjauan Lapang dalam rangka PTP PKKPR Non Berusaha memiliki peran penting
dalam mendukung proses verifikasi data dan informasi yang diperlukan dalam
penyelesaian permohonan. Melalui peninjauan secara langsung, kondisi nyata di
lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya.
Selain
melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lokasi, kegiatan peninjauan lapang juga
dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian antara informasi yang disampaikan dalam
dokumen permohonan dengan kondisi aktual di lapangan. Hal ini menjadi bagian
penting dalam mendukung proses pelayanan yang tertib, objektif, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan
kegiatan di Kelurahan Waihali ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan
Kabupaten Flores Timur dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta
pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peninjauan lapang
juga menjadi salah satu bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat dalam
rangka memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan prosedur.
Data dan
informasi yang diperoleh melalui hasil peninjauan lapang selanjutnya akan
menjadi bahan dalam proses tindak lanjut permohonan PTP PKKPR Non Berusaha atas
nama Daniel C. Ndolu Eoh. Dengan adanya verifikasi langsung di lapangan,
diharapkan proses pelayanan dapat dilakukan berdasarkan kondisi yang sebenarnya
serta didukung oleh data yang akurat.
Kegiatan
peninjauan lapang berlangsung dengan baik dan lancar. Kantor Pertanahan
Kabupaten Flores Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang
profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung terwujudnya
pemanfaatan tanah dan ruang yang tertib, terarah, dan sesuai dengan
peruntukannya.