Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan peninjauan lapang dalam rangka penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) calon lokasi hunian tetap (Huntap) Walang di Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena.
Kegiatan peninjauan lapang
dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Rabu–Kamis, 9–10 September 2026,
sebagai bagian dari tahapan teknis dalam proses pemberian pertimbangan terhadap
rencana pemanfaatan ruang pada calon lokasi pembangunan hunian tetap.
Peninjauan lapang dilakukan
untuk memperoleh data dan informasi faktual terkait kondisi lokasi permohonan.
Tim Kantor Pertanahan melakukan pengamatan terhadap kondisi fisik tanah,
penggunaan tanah, serta bentuk pemanfaatan tanah yang berlangsung di lokasi
calon Huntap Walang.
Data dan informasi yang
diperoleh dari hasil peninjauan lapang tersebut selanjutnya menjadi bahan
penting dalam proses penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan. PTP diperlukan
untuk memberikan gambaran dan pertimbangan dari aspek pertanahan terhadap rencana
pemanfaatan ruang sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara terarah dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi bagian
dari upaya memastikan bahwa rencana pemanfaatan tanah untuk pembangunan hunian
tetap didukung oleh data lapangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, proses pemberian pertimbangan teknis dapat dilakukan secara
objektif berdasarkan kondisi aktual di lokasi.
Calon lokasi Huntap Walang di
Desa Lewolaga merupakan salah satu lokasi yang menjadi bagian dari upaya
penanganan dan relokasi masyarakat terdampak bencana erupsi Gunung Lewotobi
Laki-Laki. Oleh karena itu, proses penyiapan lokasi menjadi tahapan penting
untuk mendukung penyediaan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.
Melalui pelaksanaan peninjauan
lapang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus berkomitmen
memberikan dukungan teknis dalam proses penyiapan lokasi hunian tetap.
Ketersediaan data pertanahan yang akurat diharapkan dapat mendukung proses
perencanaan dan pemanfaatan ruang secara tepat, sekaligus memperkuat kepastian
hukum dan tertib administrasi pertanahan.