Kantor Pertanahan Flores Timur Laksanakan Peninjauan Lapang untuk Kegiatan PTP Calon Lokasi Huntap Walang

 Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan peninjauan lapang dalam rangka penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) calon lokasi hunian tetap (Huntap) Walang di Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena.

Kegiatan peninjauan lapang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Rabu–Kamis, 9–10 September 2026, sebagai bagian dari tahapan teknis dalam proses pemberian pertimbangan terhadap rencana pemanfaatan ruang pada calon lokasi pembangunan hunian tetap.

Peninjauan lapang dilakukan untuk memperoleh data dan informasi faktual terkait kondisi lokasi permohonan. Tim Kantor Pertanahan melakukan pengamatan terhadap kondisi fisik tanah, penggunaan tanah, serta bentuk pemanfaatan tanah yang berlangsung di lokasi calon Huntap Walang.

Data dan informasi yang diperoleh dari hasil peninjauan lapang tersebut selanjutnya menjadi bahan penting dalam proses penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan. PTP diperlukan untuk memberikan gambaran dan pertimbangan dari aspek pertanahan terhadap rencana pemanfaatan ruang sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa rencana pemanfaatan tanah untuk pembangunan hunian tetap didukung oleh data lapangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, proses pemberian pertimbangan teknis dapat dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi aktual di lokasi.

Calon lokasi Huntap Walang di Desa Lewolaga merupakan salah satu lokasi yang menjadi bagian dari upaya penanganan dan relokasi masyarakat terdampak bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki. Oleh karena itu, proses penyiapan lokasi menjadi tahapan penting untuk mendukung penyediaan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.

Melalui pelaksanaan peninjauan lapang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus berkomitmen memberikan dukungan teknis dalam proses penyiapan lokasi hunian tetap. Ketersediaan data pertanahan yang akurat diharapkan dapat mendukung proses perencanaan dan pemanfaatan ruang secara tepat, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi dalam mendukung percepatan penanganan masyarakat terdampak bencana melalui penyediaan lokasi hunian tetap yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan aspek pertanahan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama