Sebagai bagian dari komitmen
dalam mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib dan sesuai dengan peruntukannya,
Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melaksanakan Peninjauan Lapang PTP
PKKPR Berusaha pada Selasa (29/9/2026) di Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang.
Peninjauan lapang tersebut
dilaksanakan atas permohonan Bapak Andreas M. Mbete, untuk dan atas nama Simpan
Pinjam Kopdit Obor Mas Cabang Hokeng, yang berlokasi di Desa Boru, Kecamatan
Wulanggitang.
Kegiatan ini menjadi tahapan
penting untuk memastikan bahwa rencana dan pemanfaatan ruang pada lokasi usaha
memiliki kesesuaian dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Melalui
peninjauan secara langsung, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melakukan
verifikasi terhadap kondisi faktual di lapangan dan mencermati kesesuaian
antara lokasi, penggunaan lahan, serta rencana kegiatan usaha yang diajukan.
Peninjauan lapang tidak hanya
menjadi bagian dari proses administrasi PTP PKKPR Berusaha, tetapi juga
merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur untuk
memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan pada lokasi yang
sesuai dan tidak mengabaikan ketentuan tata ruang.
Dengan turun langsung ke
lapangan, data dan kondisi eksisting dapat diperoleh secara lebih objektif
sebagai bahan dalam proses penyelesaian permohonan. Langkah ini sekaligus
mendukung terciptanya kepastian, ketertiban, dan kesesuaian pemanfaatan ruang,
khususnya bagi kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Flores Timur.
Melalui pelayanan yang berbasis
data dan verifikasi lapangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus
berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan,
akuntabel, dan responsif, serta mendukung terciptanya pemanfaatan ruang yang
terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.