Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peralihan Hak Terintegrasi pada Senin, 21 September 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Flores Timur.
Kegiatan sosialisasi menjadi
ruang bersama untuk menyampaikan pemahaman mengenai pelaksanaan proses
peralihan hak atas tanah secara terintegrasi, sekaligus memperkuat koordinasi
antara Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur dengan para PPAT sebagai mitra
strategis dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Peralihan hak atas tanah
merupakan salah satu layanan penting dalam administrasi pertanahan yang
membutuhkan ketelitian, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian dengan ketentuan
yang berlaku. Dalam prosesnya, PPAT memiliki peran penting dalam pembuatan akta
sebagai dasar bagi proses pendaftaran peralihan hak pada Kantor Pertanahan.
Melalui sosialisasi ini, para
peserta memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman terkait mekanisme dan
ketentuan dalam pelaksanaan peralihan hak terintegrasi. Kegiatan juga menjadi
forum untuk membangun komunikasi yang lebih efektif, menyamakan persepsi, serta
membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan layanan di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Flores Timur melalui kegiatan tersebut menekankan pentingnya
kolaborasi dan koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan dan PPAT. Sinergi
yang kuat diharapkan dapat mendukung terciptanya proses pelayanan yang lebih tertib,
efektif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kehadiran PPAT se-Kabupaten
Flores Timur dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk terus
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Dengan adanya
pemahaman yang selaras antara Kantor Pertanahan dan PPAT, proses peralihan hak diharapkan
dapat berjalan sesuai prosedur serta memberikan pelayanan yang semakin mudah
dan optimal bagi masyarakat.