Kantor Pertanahan Kabupaten
Flores Timur melaksanakan kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Hoko Horowura, Kecamatan Adonara Tengah,
Kabupaten Flores Timur, Senin, 7 September 2026.
Kegiatan penyuluhan tersebut
menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program PTSL untuk memberikan
pemahaman kepada masyarakat mengenai proses pendaftaran dan sertipikasi tanah.
Melalui kegiatan ini, petugas pertanahan menyampaikan berbagai informasi awal
yang perlu diketahui masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan PTSL dimulai.
Penyuluhan PTSL merupakan
kegiatan sosialisasi dan pemberian informasi kepada masyarakat mengenai program
pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap. Dalam kegiatan tersebut,
masyarakat diberikan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan sekaligus jadwal
program PTSL di wilayah desa.
Selain menjelaskan tahapan dan
jadwal kegiatan, petugas pertanahan juga memberikan pemahaman mengenai
persyaratan administrasi yang harus disiapkan oleh pemilik tanah. Kelengkapan
dokumen menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung kelancaran proses
pendaftaran hingga penerbitan sertipikat tanah.
Dalam penyuluhan tersebut,
petugas turut menjelaskan manfaat sertipikat tanah bagi masyarakat. Sertipikat
menjadi dokumen penting sebagai bukti hak atas tanah sekaligus memberikan
kepastian dan perlindungan hukum bagi pemiliknya.
Kantor Pertanahan Kabupaten
Flores Timur berharap masyarakat Desa Hoko Horowura dapat berpartisipasi aktif
dalam menyukseskan program PTSL. Masyarakat diimbau untuk segera menyiapkan
berkas persyaratan serta memasang patok atau tanda batas pada tanah masing-masing.
Kesiapan masyarakat dalam
memenuhi persyaratan administrasi dan pemasangan tanda batas diharapkan dapat
mendukung kelancaran proses pengukuran bidang tanah hingga tahapan sertipikasi.
Melalui penyuluhan ini, Kantor
Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus mendorong terwujudnya tertib
administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan
tanah masyarakat melalui Program PTSL.