Kantor Pertanahan Flores Timur Gelar Penyuluhan PTSL di Desa Hoko Horowura

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Hoko Horowura, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, Senin, 7 September 2026.

Kegiatan penyuluhan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program PTSL untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses pendaftaran dan sertipikasi tanah. Melalui kegiatan ini, petugas pertanahan menyampaikan berbagai informasi awal yang perlu diketahui masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan PTSL dimulai.

Penyuluhan PTSL merupakan kegiatan sosialisasi dan pemberian informasi kepada masyarakat mengenai program pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan sekaligus jadwal program PTSL di wilayah desa.

Selain menjelaskan tahapan dan jadwal kegiatan, petugas pertanahan juga memberikan pemahaman mengenai persyaratan administrasi yang harus disiapkan oleh pemilik tanah. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran hingga penerbitan sertipikat tanah.

Dalam penyuluhan tersebut, petugas turut menjelaskan manfaat sertipikat tanah bagi masyarakat. Sertipikat menjadi dokumen penting sebagai bukti hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemiliknya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur berharap masyarakat Desa Hoko Horowura dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program PTSL. Masyarakat diimbau untuk segera menyiapkan berkas persyaratan serta memasang patok atau tanda batas pada tanah masing-masing.

Kesiapan masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi dan pemasangan tanda batas diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pengukuran bidang tanah hingga tahapan sertipikasi.

Melalui penyuluhan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui Program PTSL.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama