Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus memperkuat dukungan terhadap kepastian dan keteraturan pemanfaatan tanah untuk kegiatan berusaha. Hal tersebut diwujudkan melalui peninjauan lapang dalam rangka penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Senin (14/9/2026).
Peninjauan lapang dilakukan
terhadap lokasi permohonan PKKPR untuk kegiatan berusaha yang diajukan oleh
Andreas M. Mbete untuk dan atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor
Mas.
Kegiatan tersebut merupakan
bagian dari tahapan teknis yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Flores
Timur untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi bidang tanah yang
menjadi objek permohonan. Tim melakukan pengamatan secara langsung terhadap
kondisi fisik tanah, penggunaan tanah, serta bentuk pemanfaatan yang
berlangsung di lokasi.
Data dan informasi hasil
peninjauan lapang selanjutnya menjadi bahan dalam proses penyusunan PTP.
Melalui proses tersebut, aspek pertanahan pada lokasi permohonan dapat dikaji
secara lebih komprehensif sebagai bagian dari proses PKKPR. Pelaksanaan peninjauan
lapang menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam
proses pertimbangan teknis sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Pendekatan
berbasis data faktual juga mendukung terciptanya proses pelayanan pertanahan
yang lebih objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten
Flores Timur, PTP tidak hanya menjadi bagian dari proses administratif, tetapi
juga merupakan instrumen untuk memberikan pertimbangan dari aspek pertanahan
terhadap rencana pemanfaatan ruang.
Dengan tersedianya informasi
yang akurat mengenai kondisi, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, proses
penyusunan PTP diharapkan dapat berjalan secara tepat dan mendukung proses
PKKPR bagi kegiatan berusaha.
Dukungan terhadap proses PKKPR
untuk kegiatan berusaha merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan
Kabupaten Flores Timur dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan
kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Melalui pelaksanaan tugas secara
profesional dan berbasis data lapangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores
Timur terus berupaya menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib sekaligus
mendukung pemanfaatan tanah secara optimal dan sesuai ketentuan.