Dukung Kepastian Pemanfaatan Ruang, Kantor Pertanahan Flores Timur Tinjau Kesesuai Pemanfaatan Ruang Salah Satu Lokasi Usaha di Sarotari

 Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus memperkuat dukungan terhadap kepastian dan keteraturan pemanfaatan tanah untuk kegiatan berusaha. Hal tersebut diwujudkan melalui peninjauan lapang dalam rangka penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Senin (14/9/2026).

Peninjauan lapang dilakukan terhadap lokasi permohonan PKKPR untuk kegiatan berusaha yang diajukan oleh Andreas M. Mbete untuk dan atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor Mas.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan teknis yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi bidang tanah yang menjadi objek permohonan. Tim melakukan pengamatan secara langsung terhadap kondisi fisik tanah, penggunaan tanah, serta bentuk pemanfaatan yang berlangsung di lokasi.

Data dan informasi hasil peninjauan lapang selanjutnya menjadi bahan dalam proses penyusunan PTP. Melalui proses tersebut, aspek pertanahan pada lokasi permohonan dapat dikaji secara lebih komprehensif sebagai bagian dari proses PKKPR. Pelaksanaan peninjauan lapang menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam proses pertimbangan teknis sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Pendekatan berbasis data faktual juga mendukung terciptanya proses pelayanan pertanahan yang lebih objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, PTP tidak hanya menjadi bagian dari proses administratif, tetapi juga merupakan instrumen untuk memberikan pertimbangan dari aspek pertanahan terhadap rencana pemanfaatan ruang.

Dengan tersedianya informasi yang akurat mengenai kondisi, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, proses penyusunan PTP diharapkan dapat berjalan secara tepat dan mendukung proses PKKPR bagi kegiatan berusaha.

Dukungan terhadap proses PKKPR untuk kegiatan berusaha merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Melalui pelaksanaan tugas secara profesional dan berbasis data lapangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus berupaya menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib sekaligus mendukung pemanfaatan tanah secara optimal dan sesuai ketentuan.

Kegiatan peninjauan lapang di Kelurahan Sarotari diharapkan dapat mendukung kelancaran proses penyusunan PTP dan memberikan kontribusi terhadap terciptanya kepastian dalam pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha di Kabupaten Flores Timur.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama