Halo #SobATRBPN NGADA!
Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada
melaksanakan kegiatan penyerahan objek hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku
Baku Gisi, Desa Were 1, Kecamatan Golewa. (Senin, 14 September 2026)
Kegiatan ini merupakan bagian dari
upaya untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum
adat atas tanah yang secara turun-temurun menjadi bagian dari kehidupan dan
keberadaan komunitas adat.
Penyerahan objek hak ini menjadi
langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus
memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat,
dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
📝
Bersama masyarakat hukum adat,
mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. 🤝
#MelayaniProfesionalTerpercaya