9. PENYERAHAN OBJEK HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT SUKU BAKU GISI DESA WERE I KECAMATAN GOLEWA

 

Halo #SobATRBPN NGADA!

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada melaksanakan kegiatan penyerahan objek hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Baku Gisi, Desa Were 1, Kecamatan Golewa. (Senin, 14 September 2026)

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah yang secara turun-temurun menjadi bagian dari kehidupan dan keberadaan komunitas adat.

 

Penyerahan objek hak ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 📝

 

Bersama masyarakat hukum adat, mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. 🤝

 

#KementerianATRBPN

#KanwilBPNProvNTT

#kantahNgada

#MelayaniProfesionalTerpercaya

 

 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama