Halo #SobATRBPNTT 👋
Kanwil BPN Provinsi NTT Hadiri
Seminar dan Diskusi Publik “Reforma Agraria untuk Siapa?”
Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur turut berpartisipasi dalam kegiatan
Seminar dan Diskusi Publik dengan tema “Reforma Agraria untuk Siapa? Membaca
RUU Reforma Agraria dari Perspektif Rakyat NTT” yang dilaksanakan pada Selasa,
15 September 2026, bertempat di Aula St. Fransiskus, UNWIRA, Penfui, Kupang.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog
dan pertukaran gagasan untuk membahas arah RUU Reforma Agraria dengan
menghadirkan perspektif pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat
sipil, dan akademisi, khususnya dalam konteks persoalan agraria yang dihadapi
masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil BPN
Provinsi NTT diwakili oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Yusak
H.T. Benu, S.ST., yang turut menyampaikan pandangan terkait pelaksanaan reforma
agraria serta peran pemerintah dalam mendorong penataan agraria di daerah.
Selain itu, hadir sebagai narasumber
Tokoh Masyarakat Adat Amanuban, Bapak Pino Ope Nope, yang menyampaikan
perspektif masyarakat adat; Koordinator KPA NTT, Bapak Honorarius Quintus
Ebang, yang menyampaikan pandangan dari perspektif masyarakat sipil dan gerakan
agraria; serta Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Katolik Widya
Mandira Kupang, Bapak Didimus Dedi Dhosa, S.Fil., M.A., yang memberikan
perspektif akademis dalam melihat kebijakan reforma agraria.
Kegiatan ini juga melibatkan
berbagai unsur, antara lain mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan, organisasi
masyarakat sipil, organisasi tani dan masyarakat adat, aktivis agraria dan
lingkungan, akademisi dan peneliti, pemuda, masyarakat terdampak konflik
agraria, pemerintah/pemangku kepentingan terkait, serta media.
Melalui forum diskusi ini,
diharapkan terbangun dialog yang konstruktif dan inklusif antara pemerintah,
masyarakat adat, masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan berbagai pemangku
kepentingan dalam memahami persoalan agraria serta merumuskan arah kebijakan
reforma agraria yang memperhatikan karakteristik, kebutuhan, dan perspektif
masyarakat Nusa Tenggara Timur.
#MelayaniProfesionalTerpercaya