Pastikan batas tanah sesuai data, Kantor Pertanahan Kabupaten TTS laksanakan sidang panitia dan pemeriksaan Tanah “A” di Kelurahan Nonohonis


Halo #SobATRBPNTTS,

Nonohonis, 09 Juli 2026 – Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan kegiatan Sidang Panitia dan Pemeriksaan Tanah "A" terhadap permohonan Hak Milik Perorangan di Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Kota Soe.

Kegiatan diawali dengan pemeriksaan pilar batas sebagai penanda bidang tanah untuk memastikan letak, luas, dan batas-batas tanah sesuai dengan kondisi di lapangan. Pemeriksaan ini dilakukan dengan mencocokkan data fisik objek tanah dengan dokumen yang diajukan pemohon, sehingga proses penetapan hak dapat berlangsung secara akurat dan transparan.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah "A" yang dipimpin langsung oleh Ketua Panitia. Dalam sidang tersebut, panitia melakukan pemeriksaan terhadap aspek fisik dan yuridis tanah berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, keterangan para pihak, serta dokumen pendukung yang telah disampaikan.

Melalui pelaksanaan Sidang Panitia dan Pemeriksaan Tanah "A", Kantor Pertanahan Kabupaten TTS berupaya memastikan setiap proses pemberian hak atas tanah dilaksanakan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas tanah yang dimilikinya.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama