22 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai langkah awal untuk membangun pemahaman bersama mengenai program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.
Kegiatan ini awalnya direncanakan berlangsung di Kampung Adat Kujiratu. Namun, karena keterbatasan jaringan internet yang dibutuhkan untuk mengikuti sosialisasi nasional secara daring bersama Kementerian ATR/BPN, pelaksanaannya dipindahkan ke Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
Sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, S.H., M.Hum., selaku Ketua Panitia Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Kabupaten Sabu Raijua. Turut hadir Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Yefta Agustinus Haning, S.P., beserta jajaran Kantor Pertanahan, serta Masyarakat Hukum Adat Napuru yang diwakili para kepala kerogo.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan bahwa masyarakat Sabu memiliki budaya tutur yang masih sangat kuat. Karena itu, setiap program yang menyangkut masyarakat hukum adat perlu dipahami dengan persepsi yang sama agar informasi yang diterima masyarakat tidak berbeda-beda.
Menurutnya, kehadiran para kepala kerogo dan perwakilan sub suku Masyarakat Hukum Adat Napuru menjadi sangat penting karena mereka memiliki peran untuk meneruskan informasi kepada seluruh anggota masyarakat adat. Dengan demikian, tujuan dan mekanisme program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Ia berharap Masyarakat Hukum Adat Napuru dapat menjadi contoh bagi masyarakat hukum adat lainnya di Kabupaten Sabu Raijua dalam membangun pemahaman dan mendukung pelaksanaan program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Program ini membutuhkan dukungan semua pihak. Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat harus berjalan bersama agar setiap tahapan yang nantinya dilaksanakan dapat berlangsung dengan baik," ujar Sekda.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Yefta Agustinus Haning, S.P., menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat hukum adat mengenai pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, mulai dari tujuan, mekanisme, hingga manfaatnya bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa program tersebut bukan merupakan upaya pemerintah mengambil alih tanah milik masyarakat hukum adat. Sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum ini sebagai ruang berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan sehingga tidak ada kesalahpahaman mengenai program tersebut. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat hukum adat akan menjadi modal penting dalam mendukung tahapan program di masa mendatang.
Sesi diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan, pendapat, dan masukan terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, mulai dari mekanisme pelaksanaan, persyaratan, hingga peran masyarakat hukum adat dalam proses tersebut. Antusiasme peserta menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat.
Sebagai penutup, seluruh peserta menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendukung terbangunnya pemahaman yang sama mengenai pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sabu Raijua. Kegiatan kemudian diakhiri dengan foto bersama.
Sosialisasi ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat mengenai tujuan serta mekanisme pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi dasar yang kuat dalam mendukung tahapan program selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.



