Lembata, 5 Juni 2026 – Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan serta menjaga keharmonisan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Desa Rumang yang berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Lembata.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin bersama oleh Wakil Bupati Lembata dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata serta pihak-pihak terkait. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai aspek penyelesaian sengketa tanah wakaf secara komprehensif, dengan mengedepankan prinsip musyawarah, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata dalam menjalankan fungsi pelayanan dan penyelesaian permasalahan pertanahan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui koordinasi lintas sektor, diharapkan setiap permasalahan yang berkaitan dengan tanah wakaf dapat ditangani secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf di Desa Rumang. Kepastian status dan pengelolaan tanah wakaf tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendukung terciptanya ketenteraman, keharmonisan, dan kemaslahatan bagi masyarakat setempat.
Dalam rapat tersebut, para peserta juga menegaskan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan. Pendekatan dialogis dan koordinatif menjadi kunci dalam menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang responsif dan berorientasi pada penyelesaian masalah, guna mendukung terciptanya kepastian hukum serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

